Ilustrasi

jurnalrealitas.com, JAKARTA – Sebagai komitmen dan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mewujudkan percepatan pelayanan di bidang keimigrasian khususnya pelayanan paspor, belum lama ini Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Kementrian Hukum dan HAM membuat terobosan baru yakni menerbitkan Paspor dimana tidak terdapat lagi halaman tanda tangan Pejabat yang mengeluarkan.

Dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Heriyanto (04/09/2013) yang dikutip dari situs resmi imigrasi.com menyampaikan bahwa, Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi sejak tanggal 05 Juni 2013 telah mengumumkan kepada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan Paspor RI tanpa tanda tangan pejabat yang mengeluarkan. Kebijakan tersebut mengacu pada Standarisasi Fitur Pengaman Paspor yang tertuang dalam dokumen 9303, International Civil Aviation Organization (ICAO). Kebijakan ini dinilai akan bisa mempercepat pelayanan di bidang keimigrasian khususnya pelayanan paspor, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Edaran Nomor IMI.1709.GR.01.01 Tahun 2013 tentang Penghapusan Kolom Tanda Tangan Pejabat yang Mengesahkan pada Halaman Paspor.

Sementara terkait dengan diberlakukannya kebijakan ini, bagi masyarakat yang telah memiliki Paspor RI yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kantor Imigrasi dimana masih terdapat halaman tanda tangan pejabat yang mengeluarkan tidak perlu kuatir dan cemas, karena paspor tersebut tetap dapat digunakan sebagai Dokumen Perjalanan RI yang sah dan masih berlaku sampai dengan masa berlaku paspor tersebut habis. Namun kedepannya seluruh kantor Imigrasi di wilayah NKRI nantinya akan menerbitkan Paspor yang sudah tidak terdapat lagi halaman tanda tangan Pejabat yang mengeluarkan.(Rys)