Setahun Putusan Tak Kunjung Terbit, Advokat ini Keluhkan Proses Minutasi di Mahkamah Agung RI

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA– Berbagai macam Kasus yang masuk ke tingkat Mahkamah Agung (MA) membuat banyak para penegak Hukum khususnya Advokat semakin sering berurusan di MA.

Terkait tentang Penanganan salah satu kasus Pidana, Advokat Firton Ernesto M Simanungkalit, S.H, M.H saat dimintai Keterangan oleh Awak Media di Pulomas, Jakarta Timur pada Rabu (21-04-2021) menyampaikan telah diberi kuasa untuk menangani PK (Peninjauan Kembali) terhadap salah satu perkara Pidana yang sudah di vonis dengan Putusan 5 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.

Hal ini dikarenakan terhadap Putusan yang sudah Inkrach pada tingkat Kasasi tersebut diduga masih banyak kejanggalan dan terdapat kekhilafan Hakim dalam memutus perkara tersebut sehingga terpidana melalui kuasa Hukumnya memutuskan untuk mengajukan PK.

Advokat Firton Ernesto M Simanungkalit S.H,M.H menyampaikan Petikan Putusan Kasasi dari MA sudah keluar atau diterima pada tanggal 10 Maret 2020, dan sekarang April 2021, dimana sudah lebih dari setahun sejak Petikan Putusan tersebut.

Salinan Putusan atas perkara tersebut menurut pasal 53 dan 57 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Perubahannya, diberikan kepada Para Pihak selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama.

Menurutnya, “Keputusan ini seharusnya sudah ada di Website MA dan sudah dikirimkan kepengadilan tingkat pertama dalam perkara ini yaitu PN Jakarta Pusat, namun pada saat Pengecekan langsung ke Pengadilan tersebut ternyata Keputusannya belum ada dan belum dikirim dengan alasan Proses Minutasi di MA belum selesai, hal ini yang menyebabkan terpidana belum mendapat Hak Hukumnya yaitu untuk melakukan upaya hukum PK terhadap perkaranya, bagaimana ini,

“Jangan sampai hilang Wibawa Mahkamah Agung atas persoalan begini, Jaman sudah modern, teknologi sudah canggih, sudah tidak seperti jaman dulu kita,” sesal Advokat muda yang akrab disapa Ernest ini.

Ernest juga telah mengirim surat pengaduan ke MA melalui kantor hukumnya pada 10 maret 2021, karena menduga di luar sana banyak juga Pihak-pihak yang bernasib sama dan mengalami hal seperti ini.

Ernest berharap agar hal-hal seperti ini tidak tersembunyi dan transparan ke masyarakat pencari keadilan, dimana terhadap setiap perkara yang sudah diputus di MA maka proses minutasinya harus jelas butuh waktu berapa lama

“Kami dan masyarakat umum juga ada acuan untuk menunggu, hal ini penting, agar terhindar dari permainan oknum-oknum tertentu yang ingin mencari untung ditengah ketidakpastian nasib hukum orang lain,” tutup Ernest. (Megy)