Ilustrasi

jurnalrealitas.com, JAKARTA – Sertifikat tanah merupakan bukti sah dan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan tanah dan sekaligus memberikan jaminan rasa aman serta perlindungan tanah dari pengakuan oleh pihak lain.

Untuk itu pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan lebih dari itu telah diberikan pula subsidi kepada masyarakat miskin untuk pembuatan sertifikat tanah secara gratis, yang dicanangkan dalam Program Nasional Agraria (PRONA) dan Land Management And Policy Development (LMPDD) atau lebih dikenal dengan Ajudikasi atau sertifikat tanah Redis.

Begitu juga dalam rangka penerbitan sertifikat tanah rakyat untuk golongan ekonomi lemah, pemerintah telah mencanangkan Program Nasional Agraria (PRONA) dengan membebaskan biaya penetapan Hak Penerbitan dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (PBHTB) dan disamping itu pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mencanangkan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN).

Sebagai implementasi dari program tanah untuk rakyat atau reformasi agraria, yang mana dalam program ini pemerintah meredistribusikan tanah negara Obyeck Land Reform yang sejak dari tahun 1964 tidak ditindak lanjuti oleh penerima hak. Pemerintah sangat sadar dalam melindungi dan mendukung perkembangan ini dan sekaligus menerapkan mekanisme kontrol agar tidak tidak ada kebijakan dari pemerintah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, maka untuk itu pemerintah terus-menerus berupaya memperbaiki citranya dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat termasuk salah satunya dalam hal pengurusan sertifikat tanah dengan melakukan terobosan meluncurkan Program Layanan Rakyat Sertifikat Tanah atau yang disebut LARASITA.

Melalui program jemput bola ini, pengurusan tanah bisa dilakukan di desa atau kelurahan tempat pemohon berdomisili, pemohon yang akan mengajukan sertifikat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPN, seperti diantaranya Mengisi formulir pengajuan, Menyiapkan tanda bukti kepemilikan atas tanah, Akte jual-beli, Akte hibah, Lelang. Waris dan bukti setoran pajak tahun berjalan serta keterangan riwayat tanah dari Kepala Desa atau Lurah yang diketahui oleh Camat.

Jika persyaratan diatas sudah lengkap maka bisa dilakukan pengukuran dan pemeriksaan. Adapun pengurusan sertifikat ini membutuhkan waktu hingga 120 hari. Sedangkan untuk komponen biaya pengurusan sertifikat tanah terdiri dari Biaya pelayan pengukuran, Kutipan surat ukur, Pendaftaran untuk pertama kali, Pemeriksaan oleh panitia A, Patok dan formulir serta map.

Besarnya biaya yang dikeluarkan akan disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki dan lokasi lahan yang akan akan dibuatkan sertifikat. (AM)