Dear Kemendikbud : Kepsek SD Marihat Huta Ini Persulit Urusan Sertifikasi Bawahannya
SDN 091455 marihat huta

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Nurhayati Tambunan, Kepsek SDN 091455 Marihat Huta, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun rupanya kembali berulah. Ulahnya kali ini adalah tidak mau menandatangani berkas sertifikasi bawahannya berinama Pinta Purba. Padahal menurut Pinta Purba berkas permohonan yang disodorkan secara administrasi sudah lengkap.

Foto: Dra. Sumawarni Purba. Ka. UPTD Dolok Panribuan
Foto: Dra. Sumawarni Purba. Ka. UPTD Dolok Panribuan

Hal ini disampaikan guru yang bersangkutan kepada wartawan, Rabu (21/9/2016). Terkait permasalahan ini, saat Nurhayati Tambunan diminta penjelasannya oleh wartawan yang dihubungi via telepon seluler, Kamis (22/9/2016) sekitar pukul 13:32 wib, yang mempertanyakan dasar dan alasan atas tindakan tersebut, tetapi tidak mendapat tanggapan maupun jawaban. Padahal telepon seluler yang bersangkutan aktif. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirmkan tidak mendapat jawaban.

Hal ini sangat disesalkan oleh Pinta Purba, dan menurutnya tindakan sang kepala sekolah ini sangat merugikannya dan tidak dapat dibenarkan. Masih menurut Pinta Purba kebijakan Nurhayati tersebut dinilai telah membatasi hak-hak bawahannya untuk memperoleh tunjangan sertifikasi yang diberikan pemerintah. Sebab sertifikasi adalah hak dasar yang diterima seorang guru setelah melewati berbagai uji kompetensi untuk mendapat pengakuan dan pengukuhan sebagai seorang guru yang bersertifikat dan berkompetensi sesuai standar pemerintah.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, diketahui sang oknum Kepsek ini telah melakukan beberapa kali tindakan menyimpang dan dinilai lari dari tupoksinya. Seperti sengaja menonaktifkan NUPTK bawahannya dengan memerintahkan operator sekolah Arif Rahman untuk tidak memasukkan data ke Dapodik, padahal guru yang bersangkutan aktif dating mengajar

(Baca: http://jurnalrealitas.com/sentimen-pribadi-kepsek-ini-diduga-blokir-nuptk-bawahannya/) juga ( (Baca :.

Kemudian melakukan pemotongan gaji bawahannya secara sepihak tanpa dasar dan payung hukum yang jelas dan juga melakukan pemotongan gaji ke 13 dan 14 (Baca: http://jurnalrealitas.com/para-guru-di-sdn-091455-marihat-huta-keluhkan-tindakan-kepsek-yang-seenaknya-potong-gaji-mereka/),

dan setelah diberitakan pemotongan sempat terhenti namun bulan berikutnya yakni gaji bulan September kembali dipotong yang kali ini dengan untuk biaya fotocopi (Baca: http://jurnalrealitas.com/kepsek-sdn-091455-marihat-huta-kec-dolok-panribuan-simalungun-kembali-memotong-gaji-bawahannya/).  

Juga baca:

Foto: Nurhayati Tambunan Ama. Pd Oknum Kepsek 091455
Foto: Nurhayati Tambunan Ama. Pd Oknum Kepsek 091455

Ketika semua pemberitaan tersebut coba dikonfirmasi ulang oleh wartawan kepada Dra. Sumawarni Purba, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Dolok Panribuan, Senin (26/9/2016) sekitar pukul 13.00 WIB di kantornya terkait semua permasalahan dan tindakan kepsek SDN 091455 tersebut, Sumawarni hanya bisa mengatakan saya tidak tahu itu. “Silahkan tanyakan dan confirmasi langsung ke yang bersangkutan. Begitu juga terkait tindakan Sumawarni yang pernah melakukan pemanggilan terhadap guru Pinta Purba yang menyuruh membuat dan menandatangani pernyataan bahwasanya benar NUPTK nya tidak aktif ternyata hanya sebatas untuk mengetahui saja tanpa ada tindakan nyata untuk menyelesaikan.

Padahal seorang Ka. UPTD kecamatan Dolok Panribuan sebenarnya wajib proaktif menyelesaikan jika ada permasalahan yang terjadi di sebuah sekolah yang masuk dalam wilayah pengawasan dan binaannya. Termasuk di dalamnya SDN 091455 Marihat Huta Kec. Dolok Panribuan, Simalungun. Sebab seperti diketahui bahwa UPTD Pendidikan Dolok Panribuan membawahi dan mengawasi 35 SDN di wilayahnya.

Sebelumnya baca: http://jurnalrealitas.com/kepala-uptd-dolok-panribuan-dan-pengawas-sdn-091455-mengaku-tidak-tahu-permasalahan-di-sdn-091455-marihat-huta/ dan pemberitaan di

.

Pemberitaan ini juga telah dimuat di media cetak: Surat Kabar Independen Suara Simalungun, No 689 Edisi 28 Juli – 3 Agustus 2016, No. 691 Edisi 4 Agustus – 11 Agustus 2016 dan No. 695 Edisi 7 September – 14 September 2016 serta di Surat Kabar Umum Investigasi Rakyat Edisi 40/TH IV/4 September – 4 Oktober 2016 halaman 5 kolom Lintas Daerah.

Untuk itu, Pinta Purba berharap pemerintah khususnya Dinas pendidikan tidak lagi berdiam diri saja serta berpangku tangan dalam menanggapi semua permasalahan serta sikap serta tindakan dari para ASN (Aparatur Sipil Negara) nya yang telah lari dari tupoksi dan juga yang telah menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya. Khususnya di lingkungan SDN 091455 dan UPTD Dolok Panribuan. Selain itu, jika Dinas Pendidikan setempat tidak dapat menindaklanjuti tindakan sang oknum kepala sekolah ini, Pinta Purba berencana akan melaporkan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni kementerian pendidikan Republik Indonesia.

Sebab dalam hal ini sang Kepsek diduga telah menzolimi dan menggunakan kuasa jabatan untuk mempersulit dan menindas bawahannya dengan cara tidak memberikan apa yang menjadi hak dari bawahannya tersebut. (M.B.P.S)