Alasan Sanksi Berjenjang, Disdik Simalungun Hanya Kenakan Sanksi Pembinaan Kepsek Pemungli Gaji Bawahannya

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 091455 Marihat Huta, Nagori Dolok Parmonangan, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun Nurhayati Tambunan, Dinas Pendidikan Kab. Simalungun akhirnya memberikan sanksi berupa Pembinaan kepada yang bersangkutan.

Sanksi tersebut diberikan setelah Dinas Pendidikan Kab. Simalungun memanggil Nurhayati Tambunan dan Pihak Guru yang dirugikan atas tindakan kepala sekolah.

Seperti diketahui, Nurhayati Tambunan memungli gaji para bawahannya dengan cara memotong gaji bawahannya secara sepihak sebesar Rp 10.000 per guru, kemudian secara sengaja juga tidak bersedia menandatangani berkas sertifikasi bawahannya, serta tindakan yang memeritahkan petugas operator sekolah untuk tidak memasukkan data guru Pinta Purba kedalam Dapodik yang menyebabkan NUPTKnya tidak aktif serta beberapa permasalahan lainnya disekolah yang dipimpinnya.

Ketika hal itu coba dikonfirmasi secara langsung kepada Lurinim Purba, selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Simalungun, saat ditemui disela-sela acara Konferda (Konferensi Daerah) PGRI Kabupaten Simalungun, Rabu (2/11/2016) di  Aula SMA Asisi Jalan Asahan, Lurinim menjelaskan bahwa terkait tidak ditandatanganinya berkas usulan sertifikasi guru Pinta Purba oleh Nurhayati Tambunan, dikarenakan adanya masalah pribadi antara Pinta Purba dan Nurhayati Tambunan.

“Sebelumnya diantara mereka sudah ada permasalahan sejak lama. Namun Disdik Simalungun telah memanggil dan melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan diharapkan tidak berulang kembali”, jelasnya.

“Atas tindakan kepala sekolah tersebut kami telah memberikan sanksi berupa Pembinaan. Namun bagaimana nanti sikap dan tindakan dia kedepannya ya kita lihat. Jika masih seperti itu juga maka akan kami beri sanksi tegas. Sebab sanksi yang kami berikan adalah sanksi berjenjang. Bukan begitu salah langsung diberhentikan. Kami akan beri pembinaan dulu. Disamping itu kami juga telah memanggil dan menanyai yang bersangkutan secara langsung. Dan kami akan mengawasi.” papar Lurinim.

Saat permasalahan tersebut ditanyakan, Lurinim tampak terkejut. Sebab menurutnya, permasalahan tersebut diketahuinya bukan karena dilaporkan bawahannya melainkan dari pihak luar (dari media/pemberitaan).

“Saya belum pernah mendapatkan laporan langsung dari yang bersangkutan, juga belum pernah mendapat laporan dari UPTD”, katanya.

UPTD yang dimaksud Lurinim adalah UPTD Dolok Panribuan. Padahal jelas-jelas pihak UPTD Dolok Panribuan telah mengetahui semua permasalahan ini, namun sepertinya secara sengaja tidak melaporkannya kepada atasannya Lurinim Purba selaku Plt. Kadis Dinas Pendidikan Simalungun. Oleh karena itu, ada dugaan bahwa pihak UPTD Dlok Panribuan menutupi permasalahan ini.

Lebih jauh lagi saat dipertanyakan perihal pungli yang dilakukan Nurhayati, Sang Plt Kadis Lurinim Purba mengatakan “yang pasti kami tidak ada mengijinkan itu”. Dan dari dulu hal itu tidak dibenarkan. Sekalipun alasannya untuk membantu ongkos transportasi kepala sekolah mengambil gaji dari kantor pos.

Kami tidak mengijinkan itu, karena itu tidak ada didalam ketentuan. Dan hal itu sudah kita ingatkan dan sudah kita tegur”. terangnya.

Saat  ditanya sanksi apa yang diberikan, lagi-lagi Lurinim mengatakan telah memberikan sanksi pembinaan. Jika hal itu masih berlanjut maka sanksinya juga akan berlanjut. Terakhir saat disinggung tentang adanya SK Ganda terkait pengangkatan kepala sekolah di SDN 091455 Marihat Huta, Kec. Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Lurinim mengarahkan agar mempertanyakan itu langsung kepada Kabid Dikdas Disdik Simalungun. (M.B.P.S)