Ditanya Alokasi Dana BOS 2015, Kepsek SMP Negeri 7 Siantar Marah-Marah
Foto : Plang Nama SMP 7 Siantar

Jurnal Realitas.com, Pematangsiantar | Halomoan Naibaho, S.Pd, Kepala sekolah SMP Negeri 7 Pematangsiantar, marah-marah ketika dikonfirmasi via telepon terkait alokasi penggunaan dana bos tahun 2015 untuk proses penerimaan siswa baru di SMP Negeri 7 Pematangsiantar. Karena sulit ditemui dikantornya maka wartawan menghubunginya via telepon selularnya Kamis, (26/10).

Dalam pembicaraan singkat dengan yang bersangkutan, Halomoan marah-marah dengan mengatakan “ai ribut ma ho”. Kalimat tersebut dilontarkan dalam bahasa batak yang kalau diartikan dalam bahasa indonesia  “koq ribut kali kau”.(Red).

Pasalnya sehari sebelumnya sekitar pukul 10:40 Wib dihari Rabu, (25/10) wartawan juga telah berupaya menemui Halomoan di kantornya, tetapi yang bersangkutan selalu diketahui tidak berada ditempat. Hal tersebut terungkap dari keterangan staf di kantornya, yang mengatakan jika Pimpinannya  jarang ada di kantor, karena sering bertugas di luar kantor. Namun tidak dapat dijelaskan tugas diluar kantor yang mana?

Pun dihari yang sama, karena tidak berhasil bertemu dengan Kepsek,  wartawan mencoba komunikasi via telp seluler dan pesan singkat tapi tidak ada jawaban.

Untuk diketahui bahwa maksud kunjungan wartawan menemui Halomoan Naibaho adalah hanya untuk meminta klarifikasi perihal penggunaan dan alokasi dana dana BOS 2015 yang dianggarkan oleh SMP Negeri 7 Pematangsiantar, tapi rupanya tidak mendapat sambutan baik dari Halomoan.

Sebagimana informasi yang beredar bahwa SMPN 7 Pematangsiantar yang beralamat di Jl.  Sisingamangaraja No 242 Sigulang-gulang Pematangsiantar yang dipimpin oleh Halomoan Naibaho dalam laporan kegiatannya untuk Dana BOS periode tahun 2015 telah melakukan kegiatan penerimaan siswa baru sebanyak 4 (empat) kali.  Masing-masing  kegiatan tersebut di Tri Wulan I, II, III dan IV.

Sehingga untuk ke empat tri wulan itu telah menghabiskan dana sebesar Rp. 53.690.000 dengan perincian di tw I: Rp. 9720.00, di tw II: 10.040.000, di tw III: Rp 28.065.000 dan di tw IV: Rp 5865.000.

Sementara sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku bahwa proses penerimaan siswa baru hanya terjadi sekali setahun dan itu biasanya ada diantara TW II dan TW III. Sesuai Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang Juknis BOS SMP untuk tahun 2015 proses  penerimaan Siswa baru hanya terjadi 1 ( satu) kali dalam setahun.

Entah karena hal apa, sehingga Halomoan menghindar dan sulit memberikan keterangan dan konfirmasi terkait kebenaran dari kegiatan tersebut. Namun apapun alasannya, tidak sepantasnya  seorang ASN apalagi menjabat sebagai kepala sekolah, melakukan tindakan tidak terpuji kepada pewarta. Perilaku Halomoan menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya publik.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan atau konfirmasi lebih lanjut dari Naibaho terkait hal tersebut di atas.  (M.Baringin P.S)