Ilustasri

jurnalrealitas.com, Balik Papan – Seorang pemuda yang berprofesi menyewakan kendaraan yang bukan miliknya kepada pihak lain kini terpaksa mendekam didalam tahanan karena dituduh melakukan penggelapan. Dan kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri kelas 1A Balik Papan Rabu,(03/07/13).

Kejadiannya berawal dari seorang anggota polisi yang memberikan kendaraannya (mobil) untuk disewa Hendro Lukito dengan kesepakatan sebesar Rp 5 Juta/bulan tanpa perjanjian tertulis,hanya karena keduanya sudah saling percaya.

Dalam perjalanannya Hendro terdesak dan membutuhkan uang untuk keperluan usahanya,  ia pun nekad menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang. Dan ketika pemilik kendaraan mengetahui bahwa kendaraan miliknya telah digadai kepihak lain akhirnya Hendro dilaporkan kepihak berwajib dengan tuduhan penggelapan.

Dalam keterangannya kepada penyidik Hendro mengaku hanya menggadaikan bukan menggelapkan kendaraan dan semua perantara serta pemberi pinjaman telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Selain itu,hendro juga telah berusaha dengan maksimal agar kendaraan bisa kembali lagi kepada pemiliknya.

Namun walaupun kendaraan yang ia gadai saat ini sudah kembali kepada pemiliknya tetapi kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum Novi ini tetap bergulir ke meja hijau dan tuduhan penggelapan hanya mengarah kepada Hendro selaku pelaku penggelapan, sedangkan pihak lain yang diduga juga ikut terlibat tidak tersentuh hukum dan bebas dari tuduhan. Atas kondisi tersebut Hendro mengaku sangat kecewa, terlebih-lebih dengan tuntutan 4 tahun penjara oleh jaksa Novi yang dinilai berlebihan, karena menurutnya dirinya hanya menggadaikan saja bukan menggelapkan.

“Kalau saya melakukan penggelapan sudah pasti mobil tidak kembali kepada pemiliknya, dan kenapa hanya saya saja yang ditahan atas kasus ini, padahal harusnya yang memegang mobil (si pemberi pinjaman;red)juga harus kena dong”, ujarnya kepada JURNALCOM di PN Balikpapan.

 

Reporter: Riswandi P