Imigrasi Kelas II Pematang Siantar Bantah Biaya Pengurusan Parpor 3 Juta
Foto: Jaya Saputra, SH. Ka. Kanim Kelas II Pematangsiantar ( Dokumentasi)
Foto: Jaya Saputra, SH. Ka. Kanim Kelas II Pematangsiantar ( Dokumentasi)

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Terkait adanya pemberitaan yang menyangkut maraknya calo dan tingginya biaya pengurusan paspor yang diluar biaya resmi yang terjadi di kantor Imigrasi kelas II Pematanngsiantar, menanggapi berita tersebut maka awak  Jurnalrealitas.com mencoba mengconfirmasi dan mengklarifikasi hal tersebut secara langsung. Dihubungi lewat telepon selulernya, Jaya Saputra, SH selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar,  menjelaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Adapun aduan dari masyarakat yang menyatakan mendapat kutipan biaya untuk pengurusan paspor dari 700 ribu hingga sampai 3 juta rupiah itu sungguh diluar sepengetahuan pihak imigrasi kelas II Pematangsiantar. Jaya Saputra menerangkan, sesuai aturan baku yaitu Peraturan Pemerintah No 45/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM dengan besaran biaya resmi adalah sebesar 355 ribu rupiah untuk paspor 48 halaman dan 600 ribu rupiah untuk paspor elektronik. Peraturan pemerintah itu efektif berlaku 3 Juli 2014.

Masyarakat dihimbau untuk bersikap bijak dan arif dengan mengurus sendiri perrmohonan pembuatan paspor. Jangan menyerahkan kepada pihak lain. Jika ada hal – hal yang kurang dimengerti dalam pengurusannya, silahkan bertanya langsung kepada petugas yang ada. Dengan senang hati mereka akan membantu dan menjelaskannya. Selain meminta bantuan langsung kepada petugas, pihak imigrasi siantar juga telah menempelkan spanduk yang menerangkan besaran biaya pengurusan paspor di jalan pintu masuk ke kantor.

Perihal adanya orang – orang yang dikeluhkan masyarakat yang ditenggarai sebagai calo yang menjadi perpanjangan tangan kantor imigrasi dalam hal kepengurusan paspor, Jaya Saputra menegaskan itu tidak benar. Yang ada adalah Perjabsi. Paguyuban Pelayanan Jasa Bantuan Imigrasi. Dan keberadaan mereka itu resmi. Karena mereka dilengkapi dengan bad/tanda pengenal resmi. Dan kita menganjurkan kepada mereka supaya jika membantu masyarakat yang akan mengurus paspor supaya menaati peraturan yang ada dan melewati prosedur resmi yang sudah ditetapkan. Jangan lari dari korider. Jadi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan hingga jutaan rupiah, itu adalah ulah oknum secara pribadi yang tidak bertanggung jawab. Dan itu tidak ada kaitannya sama sekali ke kita. Dan hal tersebut silahkan dibawa ke ranah hukum. Karena hal itu adalah ulah /tindakan pribadi perorangan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kantor imigrasi Tegas Jaya menjelaskan.

Namum walau demikian, Jaya berjanji akan mengusut dan menindaklanjuti hal tersebut. Karena dalam hal ini Jaya menilai orang – orang tersebut adalah Eksternal. Yang secara instansi dan kedinasan tidak tersangkut langsung dengan kantor imigrasi. Karena saat ini berita ini ditulis yang bersangkutan sedang berada di Jakarta dalam rangka diklat.

Terlepas dari adanya pemberitaan miring yang beredar, yang kebenarannya masih perlu diselidiki lagi, dari amatan wartawan pihak imigrasi Siantar sebenarnya sudah banyak berbenah. Terutama dilihat dari segi peningkatan kualitas pelayanan dan perkembangan fasilitas sarana prasana kantor. Dibawah kepemimpinan Jaya Saputra, SH yang baru menjabat kurang lebih setahun ini kantor imigrasi kelas II Pematangsiantar telah banyak mengalami kemajuan. Adapun peningkatan pelayanan yang signifikan adalah dengan diterapkannya system SPPT (Sistem Pelayanan Paspor Terpadu) sebagai peningkatan dari sistem OSS (One Stop Service)  sebelumnya. Yang mana system SPPT ini lebih baik lagi karena lebih menghemat waktu dan tidak perlu antri berhari hari dalam pengurusan paspor. Cukup ambil formulir, isi, masukin berkas,  pasfoto, wawancara dan pembayaran biaya paspor ke BNI yang semuanya itu dapat dilakukan dalam sehari saja. Dan jika jaringan tidak mengalami gangguan, paling lama dalam waktu 4 hari dipastikan paspor sudah selesai.  Peningkatan pelayanan lainnya terlihat dari di optimalkannya semua mesin pas photo yang ada di kantor tersebut dan petugas yang bekerja lebih bersungguh sungguh dalam melayani masyarakat.

Kemudian ditetapkannya system Antrian Elektronik. Yang mana dengan adanya sistem antrian elektronik ini diciptakan adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang mengurus paspor. Masyarakat tidak perlu lagi saling serobot. Siapa yang datang duluan maka akan dilayani terlebih dahulu dan juga akan pulang/ selesai duluan. Istilah lainnya First In First Out. Tidak ada istilah anak emas dan anak tiri.

Kemudian diadakannya MOU (Nota Kesepahaman) antara pihak Imigrasi Siantar dengan Pihak Kejari Simalungun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum kepada pihak imigrasi semisal ada hal – hal yang menimpa imigrasi yang berkaitan dengan masalah hukum. Semisal jika ada rekanan yang bandal dan tidak mentaati peraturan perjanjian, maka pihak Kejaksaan akan membantu. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa nyaman kepada seluruh pegawai imigrasi dalam mengerjakan tugas pelayanan. Dan unuk wilayah Sumut, baru kantor imigrasi Pematang Siantar yang melakukannya.

Peningkatan mutu pelayanan lainnya adalah, dibuatnya kursi tunggu yang tertata rapi dan suasana yang lebih sejuk bagi para pengurus paspor. Adanya kamar mandi yang lebih bersih dan manusiawi. Juga telah dibuatkannya ruang khusus bagi ibu menyusui. Dari segi kenyamanan kerja pegawai, disediakannya ruang khusus untuk berolah raga, ruang ibadah dan ruang rapat/meeting yang lebih bersih dan rapi lagi.

Inovasi lain yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini adalah disediakannya nomor layanan Hot Line. Yaitu nomor handphone yang akan menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan penyimpangan yang berkaitan dengan pengurusan paspor. Dimana nomor tersebut akan tersambung langsung kepada Kepala Imigrasi Pematangsiantar.

Semua itu dimaksudkan bukan untuk pencitraan, tapi demi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat terutama bagi para pemohon yang mengurus paspor. Karena paspor adalah ikon kantor Imigrasi. (Baringin P.S)