Imigrasi Tanjung Balai – Asahan, Bantah Telah Terbitkan Paspor Tanpa Dokumen

JURNALREALITAS.COM, TANJUNG BALAI – Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II Tanjung Balai Asahan membantah pemberitaan miring yang menyebutkan pihaknya telah menerbitkan paspor tanpa dokumen yang tidak lengkap. Kelengkapan dokumen tersebut adalah seperti Identitas dan dokumen yang sah dari pemilik paspor.

Ditemui diruang kerjanya belum lama  ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi (Kasi. Infokim), Teguh Santoso  mewakili Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan kepada wartawan bahwa pemberitaan tersebut (Penerbitan Paspor tanpa dokumen atau dokumen  tidak lengkap) tidaklah benar. “Berita itu tidak benar”, katanya.

Foto: Teguh Santoso, SH. Kasi. Infokim Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Foto: Teguh Santoso, SH. Kasi. Infokim Imigrasi Tanjung Balai Asahan

Menurut Teguh Santoso bahwa pihaknya tidak bisa menerbitkan paspor tanpa kelengkapan dokumen yang benar/autentik. Sebab hal tersebut akan dicek dan tedeteksi secara langsung oleh system di Kantor Pusat. Apalagi saat ini sudah era E-KTP. Sebab, jika saja pihaknya sampai berani menerbitkan paspor (tanpa kelengkapan dokumen) tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana.

Menindaklanjuti akan kebenaran pemberitaan miring tersebut, wartawan pun langsung melakukan pantauan dilapangan, untuk melihat langsung kondisi pelayanan di kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Hasil pantaun di lapangan bahwa kondisi pelayanan di kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan terlihat cukup tertib, rapi. Sistem pelayanan yang diterapkan juga sudah menggunakan System Antrean Elektronik. Selain itu, Kantor Imigrasi Tanjung Balai sudah menerapkan standar pelayanan sesuai surat Edaran Dirjen imigrasi yang baru-baru ini diterbitkan yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMIGR.01.01-0047 ter tanggal 8 Januari 2016 yang mengatur Tentang Antrean Pelayanan Paspor RI di seluruh kantor Imigrasi Republik Indonesia.

Adapun waktu pelayanan permohonan Pasport yang diberlakukan di Kantor Imigrasi ini adalah pukul 07.30 – 12.00 Wib. Hal tersebut disesuaikan dengan rata-rata penerbitan paspor yang hanya mencapai 50 buku paspor per harinya. Dan penetapan jam pelayanan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi RI. Disamping itu, masih menurut Teguh Santoso, kebanyakan paspor mereka terbitkan adalah paspor 48 halaman, sedangkan paspor 24 halaman sudah jarang sekali ada pemohonanya.

Lebih jauh Teguh Santoso juga memaparkan prestasi dan kinerja yang sudah dilakukan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan. Pihaknya beberapa kali sudah berhasil menggagalkan Human Traficking dengan cara menggelar operasi. Dalam tempo dua bulan terakhir ini pihaknya sudah dua kali menggagalkan kejahatan Human Trafficking.

Kejahatan Human Trafficking kerap terjadi di Tanjung Balai Asahan karena kondisi Daerah pesisir pantai. Tanjung Balai Asahan memiliki banyak pelabuhan-pelabuhan kecil yang juga sering disebut jalan tikus bagi para pelaku kejahatan. Dan di pelabuhan-pelabuhan kecil tersebut sering terjadi kegiatan-kegiatan Illegal. Oleh karena itu pihaknya  selalu rutin mengadakan operasi/razia. Bahkan kedepannya, untuk kegiatan operasi-operasi yang berkaitan dengan penindakan dan pengawasan orang asing di wilayahnya, Imigrasi Tanjung Balai Asahan akan melibatkan media, agar kegiatan tersebut dapat terpublikasi dan tersosialiasi secara luas kepada masyarakat.

Sebagai informasi selama tahun 2015 kantor Imigrasi kelas II Tanjung Balai Asahan telah menerbitkan pasptor total sebanyak 17.193 buku paspor. Adapun rinciannya adalah pemohon laki-laki sebanyak 10.593 buku dan pemohon perempuan 6600 buku. (M.Baringin P. S)