Ingat, Bus Berstiker Khusus Bukan Untuk Pemudik
stiker bus tersebut bukan untuk mengangkut pemudik

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Akhirnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi moda tranportasi umum bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah (6-17 Mei 2021).

Stiker khusus ini diterbitkan lantaran adanya desakan dari para pengusaha otobus yang ingin terus melayani pelangganya di masa larangan mudik itu berlangsung.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, stiker bus tersebut bukan untuk mengangkut pemudik, tapi mengangkut penumpang di luar keperluan mudik.

“Berdasarkan ketentuan SE Satgas No 13 Tahun 2021 dan Permenhub No 13 Tahun 2021, perjalanan non mudik yang diperbolehkan, yaitu: bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik”, ungkap Budi Setiyadi.

Budi juga memaparkan, pihaknya serta aparat terkait akan menindak tegas apabila ada bus berstiker khusus kedapatan melayani pemudik, namun hanya untuk melayani masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dengan syarat dan kententuan sesuai aturan yang dikeluarkan Satgas Kemenhub.

”Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi melayani penumpang yang telah memenuhi syarat”, tegasnya.

Stiker khusus itu diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat, cukup dengan mengisi data secara online di laman : https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.


”Bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu”, tutup Direktur Jendral Perhubungan Darat. (ym)