Inisiasi Gerakan Teroris di Indonesia, Polri Tangkap Munarman

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pengacara HRS yang sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akhirnya ditangkap Polisi. Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan Munarman ditangkap Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan Munarman berlangsung di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror,” tuturnya, Selasa (27/4/2021).

Menurut Argo, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. “Sudah dibawa ke Mabes Polri,” kata Argo.

Sementara itu, dalam pers release di Polda Metro Jaya terkait penangkapan terduga teroris di Condet dan Bekasi, penyidik membeberkan beberapa barang bukti.

Di jejeran barang bukti itu terlihat beberapa bilah pedang serta buku dan atribut FPI. Salah satu buku yang dihadirkan sebagai barang bukti berjudul “FPI Amar Ma’ruf Nahi Munkar”.  Selain itu, selembar baju bewarna hijau dan putih dengan tulisan Laskar Pembela Islam juga turut dihadirkan.

Terakhir, juga melihat dua buah kartu tanda identitas keikutsertaan di organisasi FPI dengan nama pemilik Husein Hasny. Beberapa keping VCD hingga poster eks-Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga disita sebagai barang bukti oleh polisi. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan seluruh barang bukti itu masih dalam pemeriksaan tim Densus 88 untuk melihat keterkaitan antara FPI dengan kelompok terduga teroris itu.

“Iya termasuk itu (penemuan atribut FPI), jika ada keterkaitan itu kan sebagai temuan awal, sedang didalami oleh Densus 88,” tutur Fadil. (tio)