Istri Oknum PNS Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli Laporkan Suaminya, Karena Merasa Sudah Ditelantarkan
Gambar: fotocopy Akta nikah antara Firman dengan Aulia Fedora Sitorus.

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, bernama Firman dilaporkan sang istri, Aulia Fedora Sitorus.

Diduga yang bersangkutan dilaporkan, karena Firman mengkangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian Bagi PNS.

Dari sumber dihimpun oleh wartawan Kamis (14/7/2016), sang isteri yaitu Aulia memberi kuasa pada LSM PPL Kota Siantar untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya serta statusnya yang masih resmi sebagai Istri PNS yang sah.

Dalam pengaduannya, Aulia menyebutkan sang suami telah menelantarkan dirinya selama bertahun-tahun. Tidak pernah memberikan nafkah baik secara lahir maupun bathin.

Namun dari data yang berhasil didapat dalam permasalahan ini, ada sedikit kejanggalan. Diantaranya adanya Surat Keterangan (SK) dikeluarkan oleh pihak Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon bernomor 470/356/2014/NSB mengenai Firman dan Aulia sudah tidak serumah lagi alias pisah ranjang sejak bulan Agustus tahun 2014.

Dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pihak Nagori Sibaganding tampak jelas dinyatakan bahwa pihak istri (Aulia) sudah tidak ada lagi kecocokan diantara keduanya, karena sering pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Bahkan Aulia dituduh sering menceritakan aib suaminya, termasuk kerap melecehkan dan merendahkan suami didepan umum.

Hal tersebut tampak sekali memberatkan atau memojokkan sang isteri yang dalam hal ini adalah jelas-jelas pihak yang dirugikan. Lucunya lagi, SK tersebut ditanda tangani oleh Camat Girsang Sipangan Bolon, Jhonri Purba dan Pangulu Nagori Sibaganding Rudu Pohan Sidabutar.

Terkait hal ini, sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli menanggapi surat dari LSM PPL Siantar yang dikuasakan Aulia terkait permasalahannya.

Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli, Oka, yang ditemui beberapa hari lalu menyampaikan, jika yang bersangkutan sudah siap dengan apa yang akan menjadi konsekuensinya. Sementara itu, Firman hingga berita ini diterbitkan belum berhasil ditemui. (Baringin P. S)