Jika Terbukti Melanggar Dinkes Siantar Janji Tindak France Bakery
Jika Terbukti Melanggar Dinkes Siantar Janji Tindak France Bakery

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Roti merupakan makanan yang mengandung banyak vitamin dan zat bergizi. Saat ini makanan sejenis roti sudah tak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, bahkan banyak disukai. Selain harganya yang terjangkau, roti juga sangat mudah ditemui, baik diwarung kelontong ataupun direstoran mahal.

Karena itu, sebelum mengomsumsi roti ada baiknya kita juga harus teliti atau setidaknya memperhatikan bentuk, warna, rasa, serta informasi yang tertera pada kemasan. Misalnya saja komposisi utama bahan dan masa berlaku produknya. Selain itu yang patut diperhatikan adalah ada tidaknya izin edar atau izin produksi dari pihak yang berwenang. Contohnya saja pencantuman izin dari perdagangan, izin dari instansi kesehatan, label sertifikasi halal MUI serta informasi lainnya. Karena poin-poin tersebut sangat penting terkait dengan kesehatan kita sendiri saat mengkomsumsi produk tersebut.

Ketelitian dan peran aktif dari masyarakat untuk memperhatikan produk yang beredar di pasaran akan bersinergi dengan upaya pemerintah untuk mencegah pereadaran makanan tidak layak komsumsi yang dapat membahayakan kesehatan. Contohnya saja yang terjadi salahsatu toko terbesar penghasil roti di wilayah kota Pematangsiantar. Tepatnya di France Bakery yang terletak di Jl. Sutomo kota Pematangsiantar.

Untuk membuat roti, toko ini mencampur salahsatu bahan yang tidak lajim dan biasa dipergunakan untuk pembuatan roti atau kue, yaitu nira. Nira yang digunakan disini diduga dipakai sebagai pengembang. Padahal itu seharusnya tidak diperbolehkan, karena bahan pengembang yang umum digunakan dan diperbolehkan sesuai standar kesehatan untuk pembuatan roti atau kue pada umumnya adalah baking soda.

Wartawan JR yang mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada France Bakery, Kamis (7/8), yang ditemui humas dan pemilik toko roti, Lili (Humas,red), menjelaskan, kalau mereka tidak ada menggunakan air Nira (Tuak) untuk pembuatan roti, tetapi hanya menggunakan Nira. (Tuak adalah nira yang sudah bercampur dengan Raru atau kulit kayu yang sudah dikeringkan), dan hal ini sudah diketahui oleh pihak Balai POM (pengakuan Lili, red). Ketika ditanyakan lebih mendetail, untuk apa nira tersebut, “Sudah lah. Untuk apa kalian tahu. Kalau pun saya jelaskan, toh kalian tidak akan mengerti. Capek saya menjelaskannya. Kalian tanyakan saja ke pihak BPOM nya langsung. Bila perlu, bawa dan hadirkan pihak BPOM nya kemari.” ujar Lili kepada insan pers di lapangan dengan mimik wajah menantang.

Ketika didesak lebih spesifik tentang penggunaan nira, jenis kue apa saja yang memakai dan tidak memakai nira, Lili juga tetap tak mau menjawab. Juga ketika wartawan menanyakan status usaha France Bakery itu masuk dalam kategori apa, “Apa urusanmu disitu. Itu bukan urusan kamu”, kata pemilik yang usianya sudah lebih tua dari Lili dengan wajah memerah karena marah. Untuk mengalihkan pertanyaan wartawan, lagi lagi Lili dan pemilik tetap bersikeras meminta wartawan agar mengkonfirmasi langsung ke Balai POM dan kalau bisa Lili dan pemilik meminta pihak Dinas Kesehatan yang datang sekarang (7/8/2014, red) ke France Bakery. “Sudah ya saya lagi sibuk dan banyak urusan”, ujar Lili sambil pergi meninggalkan wartawan.

Terkait hal tersebut, ditempat berbeda saat dikonfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak selaku Kabid. Jaminan Sarana Kesehatan (Jamsarkes), ditemui di ruangannya menjelaskan kalau pihaknya sudah berulang kali melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada pihak France Bakery. Bahkan sudah pernah melayangkan surat teguran, namun tidak juga digubris oleh yang bersangkutan. Namun saat ditanyakan bukti contoh surat teguran dan pembinaan akan ijin yang dimaksud pihaknya tidak dapat menunjukkan. Justru hanya menunjukkan bukti surat pembinaan ijin kepada perusahaan rumahan yang lain. Namun demikian Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Pematangsiantar berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut dan berkoordinasi dengan isntansi terkait lainnya untuk perbaikan kedepan terutama menyangkut pembinaan perijinan kesehatan dan perijinan usaha / industri makanan di wilayah kota Pematangsiantar.

Selain adanya dugaanpelanggaran atas penggunaan bahan baku pembuatan roti tersebut, izin usaha yang dimiliki oleh France Bakery masih dipertanyakan. Hingga berita ini dimuat izin/badan usaha yang dimiliki oleh France Bakery belum jelas. Apakah berstatus PT, CV, atau PIRT masih dalam penelusuran. Sebab saat wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu), kota Pematangsiantar di Jl. Melanthon Siregar, sang pimpinan Esron Sinaga belum mengetahui apa statusnya. Dan berjanji akan menanyakan dulu kepada stafnya. Namun saat coba dikonfirmasi ulang via selulernya yang bersangkutan tidak mengangkat.

Terkait hal ini ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan yakni mengapa France Bakery yang sudah lama berproduksi di wilayah kota Pematangsiantar, status ijin usahanya tidak jelas. Dan kenapa walau sudah berulang kali ditegur oleh pihak Dinas Kesehatan Pematangsiantar, untuk mencantumkan label ijin Dinkes dan tanggal expired di kemasan masih juga membandal?

Karena itu patut ditelusuri, apakah pihak Dinas Kesehatannya yang lemah, ataukah sebelumnya sudah ada “konkalikong” tertentu dibalik semua ini? Sebab France Bakery begitu berani menanantang supaya pihak Dinkes Pematangsiantar sendiri yang datang langsung menemui mereka saat wartawan mencoba mengkonfirmasi beberapa waktu lalu (7/814). (M.BPS.)