Imigrasi dan Pemkot Tanda Tangani Kesepakatan Perjanjian Pinjam Pakai Gedung ULP Tebing Tinggi

JURNALREALITAS.COM, TEBING TINGGI – Tidak lama lagi, warga Tebing Tinggi dan sekitarnya akan berbangga dan senang hati. Pasalnya rencana pembukaan kantor ULP (Unit Layanan Paspor) sudah mendekati realisasi. Hal ini ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan kesepakatan perjanjian pinjam pakai Gedung ULP dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Jumat, 29/7/2016 bertempat di ruang kantor walikota Tebing Tinggi penandatanganan kesepakatan itu dilakukan. Maroloan J. Baringbing selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Yudhi Kurniadi juga Jaya Saputra, selaku Kepala Kantor Imigrasi kelas II Pematangsiantar bersama H. Umar Zunaidi Hasibuan selaku walikota Tebing Tinggi melakukan penandatanganan kerjasama tersebut.

Foto: Walikota Tebing bersama Ka. Kanwil Kemenkumham Sumut saat menandatangani Surat kesepakatan perjanjian pinjam pakai gedung ULP Tebing Tinggi
Foto: Walikota Tebing bersama Ka. Kanwil Kemenkumham Sumut saat menandatangani Surat kesepakatan perjanjian pinjam pakai gedung ULP Tebing Tinggi

Kepada pihak media Maroloan Baringbing menjelaskan target atau harapan dibentuknya kantor ULP ini tersebut adalah untuk melayani masyarakat di kota Tebing Tinggi dan sekitarnya khususnya bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor yang akan digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

“Mengingat kantor Imigrasi Pematangsiantar saat ini wilayah kerjanya cukup luas, jika semuanya terpusat di Siantar maka akan terjadi antrian yang cukup panjang. Kantor ULP tebing tinggi ini konsepnya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang memohon paspor. Dan saat ini pelayanannya baru bisa dilakukan untuk penerbitan paspor bagi WNI saja. Sementara pelayanan ijin tinggal untuk warga negara asing (WNA) masih tetap di Pematangsiantar.

Di kantor ULP yang baru ini nantinya diproyeksikan bisa melayani 50 sampai 150 berkas permohonan paspor perhari. Tergantung dari kebutuhan yang ada. Karena saat ini peralatan yang digunakan adalah peralatan standard dari pusat”.

Lebih jauh ditambahkan oleh Maroloan, dasar pembentukan kantor ULP ini adalah berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktur Jenderal Imigrasi, sedangkan dasar pemilihan kota Tebing Tinggi adalah karena adanya usulan atau permohonan dari bawah dalam hal ini usulan dari pemerintah kota Tebing Tinggi dan Kanim setempat yaitu kantor imigrasi Kelas II Pematangsiantar yang menyatakan adanya kebutuhan untuk membentuk kantor ULP yang baru di wilayahnya.

Permohonan ini ditujukan kepada Dirjen Keimigrasian Pusat melalui kantor Divisi I Keimigrasian Medan. Setelah melalui tahap penyeleksian yang cukup ketat berdasar data-data dan fakta yang ada di lapangan, permohonan tersebut dikabulkan. Dan jik semua berjalan sesuai rencana, diharapkan awal bulan November nanti kantor ULP Tebing Tinggi ini sudah bisa beroperasi dan melayani masyarakat. Dan di kantor ULP tebing tinggi ini nantinya tetap berada dibawah kantor imigrasi kelas II Pematangsiantar.

Sementara itu H. Umar Zunaidi Hasibuan selaku walikota Tebing Tinggi, kepada awak media menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Departemen Hukum HAM dalam hal ini Divisi Imigrasi, yang saat ini telah memberi kesempatan di Tebing ada satu kantor ULP. Beliau mengatakan ini adalah sesuatu hal yang positif dan wajar mengingat kota Tebing Tinggi berada di titik sentral antara tiga kegiatan ekonomi nasional yang besar yaitu Kualanamu, Kuala Tanjung dan MP3EI atau yang dikenal dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangke.

Untuk mendukung terbentuknya kantor ULP baru ini, beliau menjelaskan pihaknya memberikan fasilitas pinjaman gedung kantor gratis/ tanpa sewa selama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan menteri dalam negeri. Bangunan gedung kantor tersebut terdiri atas gedung 2 (dua) lantai dengan 6 (enam) ruko. Sedangkan untuk tenaga atau staffnya pihak pemko tebing tinggi memberikan 10 (sepuluh) orang pegawainya untuk diperbantukan. Tapi nantinya akan diseleksi terlebih dahulu oleh pihak imigrasi Siantar. Seleksinya meliputi seleksi kepatutan dan kelayakan sesuai standard kemenkumham. Sedangkan ketika ditanya hal-hal apa yang menjadi factor penghambat sampai saat ini belum ditemukan dan mudah-mudahan tidak ada, kata beliau sambil tersenyum.

Dengan adanya kantor ULP yang baru ini diharapkan nantinya masyarakat Tebing Tinggi dan sekitarnya akan sangat terbantu. Karena proses permohonan dan pengurusan paspor akan lebih dekat dan lebih cepat”, demikian beliau mengakhiri. (Baringin P. S)