Kabagpenum Polri Benarkan, Penangkapan Munarman Sebagai Kasus Terorisme

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman telah berstatus sebagai tersangka saat diringkus oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4) kemarin.

“Jadi pada saat penangkapan saudara M posisinya sudah tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan memberikan info bahwa status hukum itu yang kemudian membuat Munarman ditutup mata saat penangkapan dilakukan.

Namun demikian, Ramadhan belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai dugaan aksi teror yang direncanakan oleh Munarman sehingga membuatnya ditangkap. Termasuk, kapan penetapan status itu disematkan kepada Munarman. Dia hanya menegaskan bahwa penetapan Munarman sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku

“Bukan tiba-tiba langsung gitu, dan juga tidak kami, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Ramadhan membeberkan alasan perihal penutupan mata Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya.

Selain berstatus tersangka, mata Munarman ditutup karena dia diduga terlibat kejahatan terorisme yang memerlukan pendekatan berbeda dari kasus-kasus lainnya

Munarman ditangkap kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Usai penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa atribut FPI hingga sejumlah dokumen.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa botol yang berisi zat kimia nitrat jenis aseton dari penggeledahan tersebut. Kemudian juga ditemukan beberapa botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP). (Fattah)