Kanim Siantar Amankan ABK Asing Tanpa Dokumen

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Kantor Imigrasi (Kanim) Pematang Siantar Sumatara Utara (Sumut) menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diserahkan oleh Sat. Pol Air Serdang Bedagai, Selasa (02/2/2016).

Kanim Siantar
Foto: Sky, pelaku illegal Fishing di ruang detensi Kanim Siantar

WNA yang diketahui bernama Sky (23) berwarga negara Myanmar saat ditangkap Satpol Air Polres Serdang Bedagai tidak memiliki dokumen keimigrasian, dan melakukan kegiatan Ilegal Fishing di sekitar Pulau berhala.

Serah terima tahanan ini dilakukan oleh Agustinus Wahyudi selaku Kasubsi Pengawasan di Kanim Pematang Siantar bersama Junaedi selaku Kasiwasdakim dan Hendro selaku Kasubsi Penindakan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Agustinus Wahyudi menyampaikan bahwa Ia mendapat informasi dari Kasat Intel Polres Serdang Bedagai AKP Binsar Siahaan, terkait adanya WNA yang ditangkap oleh Sat. Polair Serdang Bedagai. WNA tersebut ditangkap saat ia bersama kapal yang diawakinya sedang melakukan Ilegal Fishing di sekitar Pulau Berhala.

Dari keterangan sementara hasil BAP oleh petugas Imigrasi,  WNA tersebut  diketahui bernama Sky berusia 23 tahun warga negara Myanmar. Namun informasi tersebut hanyalah menurut pengakuan si WNA saja, karena si WNA hingga saat ini belum dapat menunjukkan dokumen identitas dirinya.

Masih menurut keterangan si WNA yang tidak begitu fasih berbahasa Indonesia ini, dirinya telah lama bekerja di Indonesia khususnya di daerah belawan sebagai anak buah kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Keberadaannya di Indonesia sudah cukup lama sekitar enam tahun dan tinggal di dalam bagan (rumah terapung) diatas laut. Dan seperti pengakuannya ia melakukan penangkapan ikan secara ilegal bersama dengan teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 10 orang, namun ia tidak mau memberikan informasi terkait dengan keberadaan teman-temannya yang lain. Saat ditanya petugas, Ia hanya menjawab tidak tahu.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata Kakanim Siantar Jaya Saputra, untuk saat ini si WNA ini akan dan masih ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Siantar. Namun dikarenakan masa penahanan tidak boleh melebihi batas waktu 30 hari, maka Kanim Siantar akan segera memproses dan mengirimkannya  ke Rudenim Belawan. (M. Baringin P. S)