Kasat Lantas Polres Asahan Himbau Pengguna Lalu Lintas Taati Peraturan
Berita Polres Asahan

JURNALREALITAS.COM, KISARAN – Kasat Lantas Polres Asahan Akp. Eko Hartanto. Sik menghimbau agar para pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Karena semua rambu-rambu dan peraturan berlalu lintas yang dibuat bukanlah untuk kepentingan pihak kepolisian semata, namun juga untuk melindungi keselamatan bagi para pengguna lalu lintas di jalan raya.

Setiap pengguna lalu lintas dijelaskan Eko Hartanto, saat berkendara di jalan raya wajib melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM dan perlengkapan kendaraan bermotor yakni Kaca Spion dan tak lupa agar menghidupkan lampu kendaraan bermotor (sepeda motor) saat berkendara disiang hari. Selain itu Pengendara diwajibkan memakai Helm Standar SNI dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Lanjutnya, perlu kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2011 di Sumatera utara tercatat telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 3.655 kasus, yakni mengakibatkan 1.825 orang meninggal dunia, 6.001 orang luka berat, 11.035 orang luka ringan dan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas ini diperkirakan mencapai Rp. 42 miliyar.

Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya di wilayah Kab. Asahan sendiri sejak Januari 2012 s/d Oktober 2012 diperkirakan mencapai 618 kasus yakni diantaranya mengakibatkan 175 orang meninggal dunia, 247 orang cacat seumur hidup, 908 orang luka berat dan kerugian materi mencapai Rp. 937.100.00.

Untuk mengantisipasi semakin meningkatnya kecelakaan berlalu lintas di jalan raya, maka Kasat Lantas Polres Asahan beserta jajarannya akan semakin meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di wilayah Kab.Asahan.

Hal itu diwujudkan berupa kegiatan pemantauan pengguna raya secara langsung kelapangan yang dilakukan baru-baru ini. Dalam kegiatan ini, setiap pengendara yang tidak mengindahkan peraturan lalu lintas langsung dikenakan sangsi sesuai dengan pelangaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlalu lintas. (MB)