Thurman Hutapea

JAKARTA, jurnalrealitas.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang Thurman Hutapea kecewa karena dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan itu diduga terkait pemberian fasilitas khusus bagi bandar narkoba terpidana mati Freddy Budiman.

Thurman kecewa atas keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu karena ia merasa belum pernah diperiksa terkait laporan kasus yang menjadi alasan pencopotan dirinya itu. “Kecewa jelas kecewa. Kita ini belum diperiksa. Ini enggak benar,” kata Thurman saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2013).

jurnalrealitas.com,-Thurman mengatakan telah mengetahui kabar tentang penonaktifannya tersebut. Namun, ia menyatakan belum menerima keputusan resmi melalui surat keputusan (SK).

Ia menyebutkan, dalam penyelidikan yang dilakukannya, belum ditemukan mengenai adanya fasilitas khusus yang disebut digunakan Freddy bersama kekasihnya, VR (22). Pengecekan itu dilakukan di daftar tamu yang masuk di Lapas Narkotika Cipinang.

“Kita sedang telusuri dari mana dia masuk karena kita belum tahu,” ujar Thurman.

Kabar penonaktifan Thurman dibenarkan Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Akbar. Untuk sementara, tugas kepala lapas akan dijalankan oleh pelaksana harian (Plh) M Alisyehbanna. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pencegahan dan Penindakan Dit Kamtib Ditjen PAS.

Freddy adalah terpidana mati atas kasus peredaran jutaan ekstasi di sejumlah kota besar di Indonesia. Vonisnya dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/7/2013). (Hts)

Sumber: Kompas