Kepsek SDN Manik Rambung Gagap Juknis, Dana BOS Rawan Penyelewengan

Kepsek SDN Sekolah Dasar Negeri 094133 (SDN) Manik Rambung Simalungun Nurhayati Sitorus tampak terdiam dan tak mampu menjelaskan alokasi penggunaan Dana BOS di sekolahnya, karena tidak mampu menjelaskan Nurhayati hanya mengatakan kalau dana itu digunakan untuk dana-dana tak terduga. Sementara di Juknis BOS tidak pernah ada pos/komponen untuk biaya tak terduga.

 

Jurnal Realitas.com, Simalungun | Program bantuan operasional sekolah atau seringkali disebut Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) yang digelontorkan pemerintah kepada setiap sekolah Negeri maupun sekolah Swasta untuk meringankan operasional sekolah, selama ini pengelolaanya oleh pihak sekolah masih saja kurang maksimal dan masih ada saja oknum-oknum yang diduga menyunatnya untuk kepentingan diluar peruntukan sekolah.

Walau sepintas penyunatan dana BOS ini terlihat kecil-kecil (recehan:red) pada tiap-tiap sekolah, namun hal itu akan berimbas pada kurang maksimalnya dana BOS tersebut dapat dirasakan manfaatnya langsung untuk kegiataan sekolah maupun bagi siswa yang berhak menerimannya, karena adanya pemotongan untuk hal-hal yang mengada-ada.

Artinya Alokasi dana oleh pemerintah tetap, namun penyerapan di lapangan sering berkurang, karena adanya laporan siluman (menyimpang alias Mark up).

Kepala-kepala sekolah kerap kali berlindung dibalik kurangnya pemahaman Petunjuk Teknis (Juknis) sehingga ketika dikonfirmasi oleh publik yang menjadi alasan “tidak paham Juknis”.

Lemahnya pengetahuan tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS kerap kali dijadikan alasan, sehingga pengawasan penggunaan Dana BOS menjadi sulit ditelusuri akikabnya jadi “remang-remang”, dan berimbas pada terbuka peluang bagi Oknum-oknum yang ingin menyunat Dana BOS dan membuatnya menjadi tidak transparan. Padahal pemahaman Juknis sangat penting sebagai acuan pelaporan penggunaan dana BOS sehingga mudah dimonitor oleh publik.

Contohnya saja di Sekolah Dasar Negeri 094133 (SDN) Manik Rambung Simalungun berdomisili di Jl. Besar Sidamanik, Nagori Manik Rambung Kabupaten Simalungun.  Nurhayati Sitorus selaku Kepala Sekolah (Kepsek) tampak tidak menguasai masalah tentang pelaporan pengunaan dana BOS saat dimintai konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2016 oleh wartawan dan LSM, Selasa (6/3/18) dikantornya.

Saat itu, Nurhayati Sitorus yang ditemui diruangannya sekitar pukul 11.00 wib tampak tidak menguasai masalah tentang dana BOS. Nurhayati tampak gugup dan tidak mampu menjelaskan penggunaan Dana Bos yang diterima sekolahnya.

Adapun beberapa komponen penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2016 yang ditanyakan kepada Nurhayati adalah komponen No. 2 (Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru) SDN 094133 melakukan PSB (Penerimaan Siswa Baru) sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu di TW (tri wulan) 1, TW 3 dan TW 4. Padahal kegiatan tersebut sudah menyalahi Juknis BOS (Permendikbud No 80 Tahun 2015). Sesuai Juknis proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) hanya terjadi satu kali dalam setahun yakni pada  Tri Wulan ke tiga. Atash al tersebut Nurhayati Sitorus mengaku kalau itu kesalahan mereka. Dilanjut pada komponen No 3 (Kegiatan Pembelajaran dan Ekstra Kurikuler Siswa) dimana pihak SDN 094133 tidak pernah melakukan kegiatan Ekstra Kurikuler selama 9 bulan (tiga TW).

Lanjut pada komponen No. 6 (Langganan Daya dan Jasa). Pada komponen ini terjadi perbedaan yang sangat signifikan antara TW 1, dan 2 dengan TW 3 dan TW 4. Perbedaan itu hampir mencapai 3 juta rupiah. Sementara seperti diketahui di TW 4 banyak libur sekolah (bulan Desember pertengahan – awal Januari).

Dan hal yang paling mencolok dari penggunaan dana BOS di SDN 094133 tersebut adalah pada komponen No.13 (Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s/d 12) telah terpenuhi pendanaanya dari dana BOS). Untuk komponen ini Nurhayati Sitorus menghabiskan dana sebesar Rp 8.100.000. Saat coba dikonfirmasi lebih jauh terkait alokasi dana tersebut Nurhayati tampak terdiam dan tak mampu menjelaskan, karena tidak mampu menjelaskan Nurhayati hanya mengatakan kalau dana itu digunakan untuk dana-dana tak terduga. Sementara di Juknis BOS tidak pernah ada pos/komponen untuk biaya tak terduga.

Dari rangkaian konfirmasi diatas, Sahala Silalahi selaku Direktur Investigasi/Pengembangan Wilayah Sumatera DPP LSM GARUDA-RI, menilai tampak jelas jika kepsek SDN 094133 sangat tidak menguasai Juknis BOS dan terkesan buta sama sekali.

Oleh karena itu, menurut Sahala, Kepsek yang tidak menguasai Juknis BOS tidak pantas menjabat sebagai kepala sekolah. Dan untuk kedepannya perlu dilakukan Fit dan Proper Test demi didapatkannya Kepsek yang berkualitas dan berkompeten, sehingga hal ini patut menjadi perhatian kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Sahala Silalahi juga menyebutkan parah-nya berdasarkan temuan Tim LSM GARUDA-RI selama ini terkait monitoring dilapangan, ditemukan hampir sebagian besar Kepala sekolah SD sampai dengan SMU/SMK se-Kabupaten Simalungun tidak menguasai Juknis BOS, dan hal ini berakibat langsung pada tidak tepatnya sasaran penggunaan dana BOS dan menjadi pintu masuk bagi oknum-oknum nakal untuk menyelewengkan dana BOS diluar kebutuhan sekolah. Lalu, apakah hal ini harus dibiarkan?  (M. Baringin P. Sihombing)