LSM LAKPN Sesalkan Respons Dinas Penertiban Bangunan Pulogadung Yang Lamban Tanggapi Surat Laporannya
Foto : Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Sudah Disegel, Tapi Kegiatan Membangun Jalan Terus.

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – LSM LAKPN menyayangkan tindakan Dinas Penertiban Bangunan Kec. Pulogadung yang tidak kunjung menanggapi surat laporan yang sudah lama mereka layangkan.

Bagaimana tidak, surat laporan dengan nomor. 804/Konf/LAKPN/2016 tertanggal 01 April 2016, dan sudah diterima oleh Tata Kota Pertanggal 05/04/2016 hingga kini belum juga mendapat tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Tata Kota Kec. Pulogadung Jakarta Timur. Padahal isi surat laporan tersebut sudah sangat jelas yaitu terkait keberadaan bangunan menyalahi/melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak di Jl. Pemuda Asli II  No. 97  Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung kota Jakarta Timur.

Foto : Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Sudah Disegel, Tapi Kegiatan Membangun Jalan Terus.
Foto : Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Sudah Disegel, Tapi Kegiatan Membangun Jalan Terus.

Hal tersebut disampaikan oleh Ryanto Sirait, SH selaku ketua LSM-LAKPN belum lama ini saat ditemui dikantornya di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 29 Jakarta Timur. Ryanto menyayangkan lambannya respons dari Kepala Tata Kota dan Penertiban Bangunan Kec. Jakarta Timur.

“Iya, kami sangat menyayangkan respons yang lamban, bahkan bisa dikatakan tidak ada tindak lanjut atas laporan kami. Kalau begini (tidak ada sinergi dan tanggapan dari pejabat yang berwenang atas laporan masyarakat), bagaimana mau bermitra, kan LSM itu mitra pemerintah untuk turut memantau dan melaporkan pelanggaran yang terjadi dilapangan,” ungkapnya.

“Pelanggaran yang kami laporkan sangat jelas, sesuai fakta yang dilapangan. Laporan tersebut adalah hasil kerja peninjauan lapangan yang sudah kami lakukan, bukan mengada-ada,” lanjutnya.

“Fakta yang kami temukan dilapangan adalah kegiatan membangun rumah 3 lantai (sesuai fisik bangunan dilapangan) padahal  SK. IMB nya hanya 2 lantai saja. Memang, sudah ada tindakan atas pelanggaran tersebut yakni dengan disegelnya bangunan tersebut. Namun yang menjadi permasalahannya adalah papan segel tersebut seperti tidak ada artinya terpampang disana, toh kegiatan membangun jalan terus. Lalu apa gunanya segel itu,  untuk pajangan saja,” lanjutnya lagi.

Foto : Bangunan Rumah Tinggal 3 Tampak Depan
Foto : Bangunan Rumah Tinggal 3 Tampak Depan

“Satu lagi, sesuai peruntukan bangunan sesuai izin yang diterbitkan adalah peruntukan rumah tinggal 2 lantai, namun dari fisik bangunan 3 lantai dan informasi dilapangan peruntukan bangunan adalah untuk rumah kost, bagaimana itu”, ujarnya.

Lewat pemberitaan ini, LSM LAKPN berharap ada tindak lanjut dan konfirmasi atas laporan yang mereka sampaikan, selain itu pihaknya juga meminta agar Dinas Tata Kota dan Penertiban Bangunan Kec. Pulogadung segera bertindak kelapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Iya, kita mengingikan agar adalah konfirmasi atas laporan kami tersebut, selain itu kepala tata kota turunlah ke lapangan, lihat kondisi yang sebenarnya disana. Ini sih masalah kecil, jadi sangat tepat kita laporkan cukup ditingkat Kecamatan saja. Masa semua pelanggaran harus kita laporkan ke Gubernur dulu baru ada tanggapan, janganlah seperti, gubernur juga kan banyak tugasnya”, tutup Ryanto. (Hendro Girson Manik/ Tim)