Masyarakat Pertanyakan Keseriusan Bupati Simalungun Bersihkan Keramba Jaring di Wilayahnya
Foto : KJA Liar Di Kawasan Danau Toba Simalungun

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Bentuk keseriusan pemerintah pusat menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata nasional, salah satunya dengan mencanangkan pembersihan Keramba Jaring Apung (KJA).
Sesuai data yang dihimpun dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanter) Simalungun, jika ada sekitar 7.000 yang beraktifitas di wilayah Kabupaten Simalungun pada kawasan Danau Toba.

Foto :  KJA Liar Di Kawasan Danau Toba Simalungun
Foto : KJA Liar Di Kawasan Danau Toba Simalungun

Kegiatan usaha KJA di wilayah Simalungun terbagi atas beberapa zona. PT Aquafarm Nusantara ada satu zona sebanyak 160 KJA beroperasi di Nagori Panatapan, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Untuk PT Jafpa, mereka telah mengantongi tiga zona lokasi yakni, Nagori Sipolha, Nagori Tigaras dan Nagori Tambun Raya.

Terkait penertiban KJA tersebut, memunculkan pertanyaan terhadap Bupati Simalungun, JR Saragih mengenai keseriusannya untuk melakukan penertiban. Ini termasuk keseriusan dalam mendukung program dari pemerintah pusat.

“Ini yang jadi pertanyaan sejauh mana keseriusan Bupati Simalungun JR Saragih melalui perangkat – perangkatnya untuk melakukan penertiban KJA tersebut,” sebut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Heta, Willy Sidauruk, Senin (30/5/2016).

Menurutnya, ini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui aksi nyata di lapangan. Ini agar masalah penertiban KJA khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun bukan hanya sekedar wacana semata, seakan-akan mendukung program pemerintah pusat dalam menata serta membenahi kawasan Danau Toba.

“Karena kita ketahui selain KJA itu milik masyarakat, ada juga perusahaan besar di dalamnya. Ini menjadi tantangan bagi Pemkab Simalungun, khususnya Bupati JR Saragih apakah benar-benar mampu melaksanakannya,” ucap Willy.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, jika beberapa waktu lalu JR Saragih melakukan sosialisasi penertiban KJA di perairan Haranggaol Horison, termasuk akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta untuk satu keramba. Lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi itu maka ditunggu sejauh mana keseriusan Pemkab Simalungun.

“Yang kita ragukan jika penertiban KJA itu hanya sebatas sosialisasi tanpa ada tindak lanjutnya. Kita juga berharap jika pun nantinya dilakukan penertiban harus secara menyeluruh, jangan ada tindakan diskriminasi, khususnya bagi perusahaan – perusahaan yang memiliki KJA,” papar Willy mengakhiri. (Baringin P. S)