Mini Market Tak Berizin Makin Marak Fungsi Petugas Dipertanyakan
Mini Market Tak Berizin Makin Marak Fungsi Petugas Dipertanyakan

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Menjamurnya minimarket yang tidak memiliki izin di tiap sudut kota Jakarta belakangan ini menjadi sorotan publik.

Maraknya minimarket yang beroperasi secara illegal ini, akibat dari faktor lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda di DKI Jakarta. Satpol PP dinilai gagal menjalankan fungsinya dan mandul menegakkan aturan perda.

Padahal Satpol PP dilapangan telah memiliki dasar peraturan yang jelas untuk ditegakkan yakni Perda No. 1 tahun 2011 yang mengatur tentang Minimarket dan izin usaha toko modern (IUTM) dan Perwali No. 35 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang Minimarket dan Izin usaha toko modern. Oleh karena itu dengan peraturan yang ada, minimarket yang melanggar aturan ini seharusnya bisa ditindak dengan tegas.

Seperti dikatakan oleh seorang sumber yang tak ingin identitasnya dipublikasikan, sampai sekarang ini cukup banyak minimarket di DKI Jakarta belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM) sebagaimana yang telah diatur dalam perda No. 1 Tahun 2011. Hal ini juga diperparah karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan pun tak bisa mengambil tindakan apapun karena akan adanya revisi terkait dengan undang-undang diatasnya.

Ditambahkan olehnya ada sekitar 100 lebih berkas pengajuan ijin usaha toko modern (IUTM) yang masih tertahan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Informasinya ada sekitar 100 lebih berkas pengajuan ijin usaha toko modern (IUTM) yang masih tertahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan hingga kini memang ada sejumlah berkas yang masih dalam proses di Dinas lain yang masih terkait dengan perizinan minimarket ini”,ungkapnya.

“ Seperti di Dinas Cipta Karya dan Dinas P2B untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Tata Ruang, dan Badan Lingkungan Hidup untuk ijin gangguan. Karena untuk mendapatkan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) juga membutuhkan sejumlah izin lainnya, seperti ijin mendirikan bangunan (IMB) serta ijin gangguan dan juga Zoning, tandasnya. (MB)