Optimalkan Pengawasan Dana Desa, Kemendes PDDT Daftarkan Pendamping Desa Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalrealitas.com, Jakarta – Kemendes PDTT umumkan jadi yang pertama melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagaimana dikutip dari publikasi pemberitaan di kemendesa.go.id

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketanagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.

Untuk memastikan program ini nanti berjalan dengan baik, Kemendes PDTT membuat Mou dan Perjanjian Kerja Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pembuatan MoU digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (9/4) tersebut, disela-sela kegiatan ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyampaikan, Inpres No 2 tahun 2021 ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden Joko Widodo terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

“Ucapan terimakasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga :

Ditemukan HP Dan Sajam Saat TNI-POLRI Dan BNN Razia Gabungan Di Lapas Pematangsiantar


Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program dana desa. Mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, dana desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Gus Menteri dalam memberikan jaminan sosial ketenaga kerjaan di lingkungan Kemendes PDTT. Menurut Anggoro, hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian Gus Menteri untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Menurut Anggoro, Kemendes PDTT merupakan Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021. Ia berharap, Kementerian/Lembaga terkait lainnya dapat segera melaksanakan Inpres tersebut.

“Tentu kami apresiasi karena ini adalah  yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (Inpres No 2 Tahun 2021),” ungkap Anggoro. Sumber kemendesa.go.id (RS03)