Pengangkutan Sampah di Kota Jakarta Perlu Keseriusan
Pengangkutan Sampah di Kota Jakarta Perlu Keseriusan

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan swastanisasi jasa pengelolaan sampah dapat meningkat hingga 60 persen pada pertengahan tahun 2011, sekarang pengelolaan sampah oleh swasta baru mencapai 40 persen, sedangkan Dinas kebersihan provinsi DKI Jakarta sampai dengan saat saat ini masih mengklaim masih terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang ada di Ibu Kota, salah satunya dengan menyerahkan kepada pihak swasta. Jika tahun 2011 lalu pengelolaan sampah oleh swasta baru mencapai 40 persen maka pada tahun 2012 ini rencananya akan ditingkatkan menjadi 60 persen dan selanjutnya menjadi 100 persen.

Kepala dinas kebersihan provinsi DKI Jakarta Unu Nurdin menjelaskan, “dengan melibatkan peran swasta pengelolaan sampah di DKI Jakarta diyakini akan semakin baik, terlebih saat ini pemprov memiliki sejumlah keterbatasan diantaranya Sumber Daya Manusia (SDM) dan kondisi armada yang kurang memadai serta belum terbangunnya kesadaran warga menjalankan program memisahkan sampah yang dimulai dari sampah rumah. Selain SDM seperti tukang sapu dan sopir, saat ini armada angkutan sampah banyak yang tidak layak jalan, dari 841 unit armada pengangkut sampah kini tinggal 700 unit yang masih bisa beroperasi dan dari 700 unit yang tidak layak jalan mencapai 40 persen”, terangnya

Problemnya adalah dibagian manakah letak proses swastanisasi itu terjadi? Kita bisa melihat bahwa proses swastanisasi dalam permasalahan sampah ini hanya pada proses pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir yang memang melibatkan pengelolaan harian dan teknologi, namun apakah hal tersebut menjadi solusi, apakah itu yang dimaksud oleh pemprov DKI Jakarta dengan proses swastanisasi yang telah mencapai angka 40 persen pada tahun 2011 lalu.

Yang menarik adalah publik mengetahui bahwa permasalahan sampah itu bukan hanya pada proses pengolahannya saja, tapi proses pengelolaan mulai dari pengumpulan dan pengangkutan barulah sampai pada pengolahan. Proses pengumpulan terjadi disaat barang yang sudah dibuang atau terbuang itu menjadi sampah, lalu dikumpulkan dari lokasi awal sampah ke tempat pembuangan awal, kemudian itu pun membutuhkan proses pengangkutan, pengangkutan dari lokasi pembuangan awal ke pembuangan akhir untuk diolah entah menjadi apa itu urusan lain, apakah hal-hal penting itu dilakukan dengan baik dan benar oleh pemprov DKI Jakarta dan dengan rekanan swastanya yang mereka klaim telah dilakukan sebesar 40% pada tahun 2011 lalu.

Kemudian edukasi-edukasi yang menjadi kewajiban mereka untuk dilakukan kepada masyarakat dengan target adanya perubahan pola pikir dan pola kebiasaan berkaitan dengan masalah sampah,`banyak komunitas-komunitas di Jakarta yang memang bergerak dengan inisiatif sendiri untuk melakukan edukasi dan kampanye untuk mengatasi permasalahan sampah,`akan lebih baik lagi kalau komunitas-komunitas tersebut dirangkul dan pada akhirnya bisa bersama-sama berkegiatan dan sukur-sukur bisa diberikan anggaran agar bisa berjalan efektif dan tepat sasaran. Pertanyaanya adalah apakah hal ini sudah dilakukan oleh pemprov DKI Jakarta? Maka jawabannya adalah tidak, selain acara-acara seremonial yang tidak berkelanjutan dan bertujuan hanya untuk melakukan pencitraan belaka kosong tanpa makna dan arti.

Kemudian dengan bangganya pemprov DKI Jakarta memamerkan teknologi pengolahan sampah menjadi kompos dan energy listrik di Sao Paolo Brazil tahun lalu. Memang hal itu penting, namun apakah hal tersebut bisa menyelesaikan permasalahan sampah yang berserakan di jalan-jalan, yang menggunung di pinggir-pinggir jalan dan pojok-pojok pasar, apakah dengan fokus pada teknologi untuk pengolahan tersebut sampah-sampah yang menumpuk disungai yang mengalir di Jakarta bisa hilang dan tidak lagi menyebabkan banjir.

Jadi ada baiknya bagi pemprov DKI Jakarta untuk mulai memikirkan dan memberikan peran pada swasta berbasis ke wilayahan, yang didorong untuk bisa bekerja sama dengan masyarakat wilayah setempat dalam proses pengelolaan sampah, namun dari hulu sampai hilir komprehensif dan tidak parsial, dari mulai proses pengumpulan dan pengangkutan serta pengolahan, kemudian pemprov bisa mulai berkonsentrasi untuk memberikan proses edukasi mengenai sampah dan mencoba untuk lebih keras menerapkan law enforcemen tentang ketaatan warga dalam regulasi dan aturan tentang sampah. Serta penyediaan sarana dan prasarana dalam mendukung program edukasi ini, dan mulai merangkul komunitas-komunitas warga yang sudah mulai banyak memiliki kesadaran untuk pentingnya arti kebersihan dan pengelolaan sampah berbasis komunitas, dapat juga di lakukan sebagai pendukung dan role model dalam pendekatan edukatif terhadap masyarakat. (AM)