Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Berpotensi Meningkat

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian Agama Tahun 2021 mencapai 89,51 atau meningkat dari PMPRB Tahun 2020 sebesar 78,57.

Ketua Pokja Peningkatan Kualitas Layanan Publik PMPRB M.Fuad Nasar mengatakan, hasil PMPRB tahun 2021 ini selanjutnya akan direviu oleh Inspektorat Jenderal.

“Hasil PMPRB ini masih dinamis, ada potensi bergerak naik, bahkan sampai kita melakukan submit hasil PMPRB dari Kementerian Agama ke Kemenpan RB,” ujar Fuad Nasar yang juga Sekretaris Ditjen Bimas Islam di Ciputat Tangsel, Rabu (21/04)

Menurutnya, semua perubahan yang terbaik itu adalah perubahan yang direncanakan, dilakukan secara bersama-sama, serta perubahan yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi saat ini dan ke depan.

“Karena itu, dimensi- dimensi yang kita reformasi pada 8 area perubahan merupakan pilar-pilar untuk bisa mewujudkan tata kelola organisasi Kemenag yang lebih baik, lebih kompatibel dan berkelas, karena Kemenag adalah institusi dengan jumlah satuan kerja banyak, SDM yang besar, dan rentang kendali yang luas,” terangnya.

“Ini sebuah tantangan bagi kita untuk bisa mendorong segala inovasi, kreatifitas dan kolaborasi dari setiap ASN kita. Kita memiliki modal, modal sosio kultural, sejarah dan mimpi-mimpi kita ke depan, hingga Kemenag bisa menjawab tantangan kebutuhan bangsa, dan pelayanannya mendapat tempat di hati generasi milenial, dan juga bisa memberi nilai (value) di tengah-tengah masyarakat,” tambah Fuad.

PMPRB yang dilakukan selama dua hari ini, diikuti oleh seluruh unit eselon 1 yang terbagi dalam 8 kelompok kerja (pokja), yaitu; Pokja Manajemen Perubahan, Pokja Deregulasi Kebijakan, Pokja Penataan dan Penguatan Organisasi, Pokja Penataan Tata Laksana, Pokja Penataan Sistem Manajemen SDM, Pokja Penguatan Akuntabilitas, Pokja Penguatan Pengawasan, dan Pokja Peningkatan Kualitas Layanan Publik. (Lubis)