Pernyataan Dewan Pers dan BNSP Dalam Melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan

Jurnalrealitas.com, Jakarta-Sehubungan dengan kewenangan Dewan Pers yang boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tetapi harus lewat LSP yang berlisensi Suatu bentuk pernyataan yang beredar di beberapa media siber menjadi polemik di media sosial belakangan ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mengacu pada bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Komisoner BNSP, Henny Widyaningsih, memberi  arahan kepada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat pada 14-18 April 2021.

Henny juga mengatakan bahwa BNSP merupakan salah satu lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. 

Namun berita yang ada di beberapa media menyebutkan, bahwa BNSP melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dibantah oleh Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta. Bahkan pernyataan itu juga sudah disampaikan kepada Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ir M. Nuh, Senin (19/4).

Menurut Tetty DS Ariyanto, sebagai komisioner yang juga selama ini kerap berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah uji kompetensi wartawan. Bahwa dia sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.

Seperti yang disampaikan Tetty DS, sebab ini baru pelatihan asesor. Belum dilisensi LSP-nya, untuk disampaikan kepada CLSP agar meminta rekomendasi ke Dewan Pers karena itu persyaratan lisensi Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan ketentuan, pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sudah sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan.

Yakni, setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers yang terdiri dari wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media dan wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.

Nah implementasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk oleh Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.

Dewan Pers sejak dua tahun terakhir sebenarnya juga sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Bahkan sudah ada rencana untuk menjalin kerja sama secara fungsional dan profesional wartawan.

(T I O)