Program Prona di Siantar Tinggi Peminat
Program Prona di Siantar Tinggi Peminat

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah kota Pematang siantar propinsi Sumatera Utara saat ini sedang melangsungkan program tahunan yaitu PRONA atau Proyek Operasi Nasional Agraria bagi warga seluruh warga kota Pematangsiantar.

Terkait dengan pelaksanaan PRONA di seluruh wilayah kota Pematangsiantar,  mewakili kepala Kantah kota Pematangsiantar, Kepala Seksi Humas, Erwansah saat ditemui di kantornya Jumat, (27/06) menjelaskan bahwa pelaksanaan program Prona telah dimulai sejak akhir bulan Februari 2014 tahun ini. Pelaksanan Prona diawali dengan program sosialisasi dari pihak Kantah ke setiap Kelurahan yang ada di wilayah  Pemko Pematangsiantar. Dari para lurah nantinya berkewajiban meneruskan program sosialisasi tersebut kepada ketua RT di wilayahnya, yang untuk selanjutnya para RT menyampaikan secara langsung ke warganya di RT/RW masing – masing yang dianggap layak untuk ikut dalam program prona“.

“Untuk tahun 2014 ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar, No. 07/KEP-12.72/II/2014 tanggal 27 Februari 2014, lokasi Prona ditetapkan di 8 kecamatan, 45 kelurahan dengan jatah keseluruhan adalah 1000 persil / bidang tanah. Namun dalam tahun ini  yang dapat diikut sertakan hanya 24 kelurahan saja. Hal tersebut disebabkan adanya beberapa kelurahan yang wilayah tanahnya masih dalam masalah”.

“Seperti proses pengalihan penguasaan dari tanah pemerintah / Negara menjadi tanah masyarakat dan atau sebaliknya. Sebagai contoh yang terjadi di kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Karena syarat untuk dapat diikutsertakan dalam Prona adalah selain memiliki syarat alas hak dan bukti perolehan tanah atau bangunan, juga harus memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), salahsatu syarat lainnya adalah bahwa tanah/bangunan yang dimohonkan untuk diterbitkan sertifikatnya adalah obyek harus bebas dari sengketa / masalah”.

Selain itu, persyaratan lain juga yang harus dipenuhi adalah FC KTP/KK, FC Bukti Kepemilikan Tanah, FC Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan tanda lunas pembayaran PBB. Seluruh berkas tersebut di lampirkan dalam 4 rangkap”.

Apabila tanah berasal dari tanah warisan maka harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan diketahui Lurah dan Camat serta Surat Pembagian Harta Warisan. Kemudian surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai Rp. 6000,- yang diketahui oleh 2 orang saksi. Selanjutnya apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan diatas Rp. 60.000.000,- maka setiap pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sama halnya dengan tanah yang berasal dari Warisan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan diatas Rp. 300.000.000,- berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 Jo. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 6/2011, maka berikut perhitungannya :

  1. (NJOP Bumi dan Bangunan – Rp. 60. 000.000,-) x 5%
  2. Untuk yang Berasal dari tanah warisan (NJOP Bumi dan Bangunan – Rp. 300.000.000,-) x 5%

“Namun tidak perlu khawatir. Bagi kelurahan atau kecamatan yang belum bisa ikut dalam tahun ini masih ada kesempatan tahun depan. Karena program Prona ini berlangsung setiap tahun. Dan untuk kota Siantar sendiri program Prona ini sudah berlangsung selama 3 (tiga) tahun, dimulai dari tahun 2011 silam yang ditandai dengan Perda No. 6 Tahun 2011”.

“Sedangkan bagi kelurahan yang wilayah tanah warganya  masih terkendala dengan masalah, diharapkan segera dapat diselesaikan supaya tahun depan sudah dapat ikut kembali. Sehingga tidak ada anggapan bahwa pihak kantor Pertanahan Kota Siantar terkesan pilih kasih atau pilih buluh dalam program Prona ini”, terang Erwansah.

Dari hasil wawancara langsung wartawan JR dengan pegawai kantor di kantor Pertanahan wilayah kota Pematangsiantar, hingga berita ini dimuat, telah tercatat data pemohon Prona sebanyak 626 berkas pemohon yang sudah masuk. Dari jumlah berkas yang telah masuk, kantor Pertanahan Pematangsiantar telah menyelesaikan / menerbitkan sekitar 200 sertifikat tanah. Menurut informasi, angka tersebut selalu update setiap hari, dan jika dipersentasikan dengan angka, kurang lebih mencapai 30% dan capaian ini dinilai sudah termasuk tinggi mengingat program Prona di kota Pematangsiantar tahun 2014 baru  berjalan efektif pada awal bulan Maret 2014.

Data tersebut memperlihatkan sangat tingginya minat masyarakat kota Pematangsiantar terhadap program Prona. Masyarakat mempunyai ekspektasi tinggi  terhadap pihak BPN dalam hal ini kantor Pertanahan kota Pematangsiantar agar selalu berupaya meningkatkan pelayanannya, untuk lebih mudah dan cepat dalam penyelesaian sertifikat tanah yang dimohonkan. Namun sejauh ini, ekspektasi yang tinggi tersebut tampaknya belum dapat dipenuhi secara maksimal oleh pihak kantor Pertanahan kota Pematangsiantar. Hal tersebut disebakan masih adanya faktor yang menjadi kendalanya. Salahsatunya adalah kurangnya personil di lapangan yang melakukan pengukuran. Selain itu, renovasi kantor Pertanahan Pematangsiantar yang saat ini sedang berlangsung turut mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara faktor lainnya adalah, banyaknya berkas dokumen pemohon yang belum lengkap dan tidak siap diproses turut memperlambat proses penerbitan sertifikat tanah yang dimohonkan. Dan yang paling sering terjadi adalah tidak adanya surat waris atau ahli waris yang ditanda tangani oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan masing masing. Oleh karena itu, pihak Kantah berharap agar masyarakat terlebih dahulu memeriksa dengan teliti seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan ke kantor Pertanahan. Atau jika masyarakat merasa kurang paham dan tidak mengetahui rincian persyaratan untuk mengurus sertifikat, pihak Kantah menyarankan bisa menanyakan langsung ke kantor lurah mapun kecamatan setempat atau yang terdekat.

Namun secara keseluruhan, terlepas dari kendala-kendala yang ada, sejauh ini dari pengamatan wartawan di lapangan, pihak kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dinilai  tetap bekerja secara maksimal. Walau menempati kantor yang tidak memadai namun para pegawai tetap bersemangat mengerjakan semua berkas yang masuk ke meja kerja mereka, walau dengan fasilitas seadanya dan bekerja di kantor yang sempit, pelayanan tetap berjalan normal. Hal tersebut dirasakan langsung oleh tim JurnalRealitas.com saat bertemu para pegawainya. Pihak kantor Pertanahan kota Pematangsiantar tetap ramah menyambut dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. (Baringin Sihombing – Jhonny Sinaga)