RS Awal Bros Diduga Tidak Koperatif, Dugaan Malpraktek Akan Belanjut

JURNALREALITAS.COM, PEKANBARU – Menyikapi lanjutan terkait dugaan adanya Malpraktek yang terjadi si RS Awal Bros alamat Jln. H.R Subrantas Panam, Kecamatan Tampan, Kota pekanbaru, yang menimpa pasien bernama SGT telah almarhum (suami dari LN) yang saat itu diketahui berobat ke RS Awal Bros Panam.

Lebih lanjut Alm SGT divonis mengalami penyakit gagal ginjal hasil dari diagnosa Dokter Sheandra yang menangani saat itu, sehingga diambil tindakan operasi ginjal. Namun sangat miris, dalam penanganannya diduga RS Awal Bros telah lalai dan kurang hati-hati yang membuat pembengkakan dan infeksi parah dibagian bekas operasi alm SGT yang sampai berujung maut.

Adanya dugaan malpraktek yang dilakukan pihak RS Awal Bros Panam dari kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan seperti pada pemberitaan sebelumnya pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan salinan rekam medis kepada pihak RS Awal Bros yang merupakan hak keluarga korban selaku ahli waris Alm SGT, sesuai ketentuan Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mentri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis.

Sangat miris karena alhasil tidak menuai tanggapan sama sekali dari pihak RS Awal Bros membuat dugaan semakin kuat terjadinya Malapraktek.

Tak sampai disitu melihat tidak adanya itikad baik dari pihak RS Awal Bros terkait dugaan Malapraktek yang dialami Alm SGT serta permohonan salinan rekam medis yang telah dilayangkan oleh pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, membuat pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mensomasi pihak RS Awal Bros Panam Dengan Surat No.012/WAS/SOMASI/IV/2021 tertanggal 14 April 2021.

“Kita sudah masukkan somasi kepihak Rumah Sakit namun sejak somasi masuk pihak RS juga tidak mengindahkan, tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan teguran dari kuasa hukum LN (istri Alm SGT),” kata Wira Anugrah Siregar, S.H, Senin (19/4/2021).

“Melihat sikap dari pada pihak Rumah Sakit sehingga memaksa kita akan layangkan somasi ke dua (2) dan jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga ada itikad baik, maka kita akan ambil langkah upaya hukum lainnya yang dianggap perlu”. Lanjut nya sembari menutup pembicaraan melalui telp selulernya. (SPI/Anhar)