Seksi P2B Kec. Tebet Diduga Biarkan Bangunan Tak Sesuai IMB Dan Peruntukannya
Seksi P2B Kec. Tebet Diduga Biarkan Bangunan Tak Sesuai IMB Dan Peruntukannya

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – PLH Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan diduga membiarkan bangunan yang menyalahi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diwilayahnya tetap dibangun walau secara terang bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan menyalahi aturan.

Seperti salah satu contoh bangunan yang berdiri di Jl.Tebet Timur 4 G, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dimana proses pembangunannya tetap saja berjalan walau izin pembangunannya tak sesuai dengan informasi yang tertera pada papan proyek.

Bangunan tersebut juga diduga menyalahi peruntukannya dan pada papan proyek tertera bahwa izin bangunan adalah Rumah tinggal 2 lapis, namun faktanya dilapangan adalah 3 lapis.

Jika terbukti menyalahi aturan, maka pendirian bangunan tersebut telah melanggar beberapa Perda dan Peraturan lainnya tentang prosedur dan aturan untuk mendirikan suatu bangunan yakni, melanggar Perda No.7 tahun 1991 tentang Larangan Mendirikan Bangunan Tanpa IMB, Perda No.7 tahun 2010 tentang Perizinan dan Peruntukan Bangunan, SK Gubernur No. 1068 tahun 1997 tentang setiap bangunan harus dan wajib terlebih dahulu memiliki IMB sebelum memulai pembangunan, serta melanggar Undang-Undang No.26 yang mengatur tentang rencana tata ruang.

Dalam SK Gubernur No. 1068 tahun 1997 Pasal 12 dikatakan bahwa Tindakan Penertiban bangunan dikenakan terhadap kegiatan-kegiatan salahsatunya adalah: a/Pembangunan yang dilaksanakan tanpa izin; b/pembangunan dengan izin, tetapi tidak dilaksanakan oleh pemborong dan atau tidak diawasi oleh Direksi Pengawas
yang diisyaratkan; c/Pembangunan yang dilaksanakan dengan izin, tetapi terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan; d/Bangunan yang digunakan tanpa IPB dan atau IPPB; e/Bangunan yang penggunaannya tidak sesuai IPB dan atau IPPB; f/Bangunan/pekarangan yang tidak terpelihara.

Atas dasar SK Gubernur tersebut maka bangunan dimaksud diduga telah melanggar huruf c yaitu Pembangunan yang dilaksanakan dengan izin, tetapi terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan.

Maka seharusnya melalui pertauran ini, siapapun itu pejabatnya telah dibekali dasar hukum yang kuat untuk menindak secara tegas dengan catatan tentu si pejabatnya pun harus bersih.

Tindakan yang tak tegas dari Husni selaku pejabat PLH kepala seksi P2B Kecamatan Tebet yang tak mau menanggapi dan mengambil pusing terkait dengan keberadaan bangunan bermasalah yang berdiri di wilayahnya ini, menguatkan dugaan publik bahwa pembiaran ini terjadi karena pejabat P2B diduga telah bermain mata dengan pemilik bangunan agar pembangunan tetap berjalan dengan mulus.

Memang, walau cukup banyak aturan yang mengatur tentang pendirian bangunan, namun faktanya dilapangan masih marak berdiri bangunan yang menyalahi izin dan peruntukannya. Hal ini terjadi karena peran petugas yang berwenang untuk pengawasan dan penertiban bangunan masih lemah dan tidak tegas.

Lemahnya tindakan dari petugas untuk mengawasi dan menertibkan bangunan yang bermasalah tak lepas dari masih adanya sejumlah oknum dari petugas yang diduga menerima upeti dari pemilik bangunan yang bermasalah.

Dan upeti (sogokan:red) inipun disinyalir tak hanya diterima oleh pihak yang berada ditingkat kecamatan tapi juga mengalir sampai ke tingkat Suku Dinas.

Jelas, kalau praktek seperti ini masih terjadi maka penertiban dan pengawasan bangunan tak akan pernah berjalan dengan efektif. Dan bangunan yang menyalahi peruntukan dan IMB pun akan semakin subur bertumbuh dan mudah ditemui disetiap sudut kota Jakarta.

Lalu sampai kapan ya, hal ini terjadi. (MB)