Terkait Proyek Sumur Bor, Warga Naga Huta Akan Adukan Dinas Tarukim dan Rekanan Pemborong Ke Kejari Siantar

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Terkait Proyek pembuatan sumur bor TA 2013 pelaksanaan Tahun 2014 yang berada di Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari yang pengerjaannya asal jadi dan diduga sarat dengan unsur korupsi, (Baca: Pengerjaan Proyek Sumur Bor TA 2013/2014 Di Desa Nagahuta Diduga Sarat Unsur Korupsi )warga di dua gang yaitu Gang Bersama dan Gang Family yang berpenduduk kurang lebih 40 KK sepakat dan berencana akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang terkait ke Kejaksaan Negeri Siantar.

Foto: Pipa air “abal-abal” Non SNI berdiamater 2 inchi, panjang 6 meter yang dipergunakan oleh pemborong dalam proyek pembuatan sumur bor di Naga Huta.
Foto: Pipa air “abal-abal” Non SNI berdiamater 2 inchi, panjang 6 meter yang dipergunakan oleh pemborong dalam proyek pembuatan sumur bor di Naga Huta.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam pembuatan dan pembangunan sumur bor ini warga di daerah Nagahuta tepatnya di dua gang tersebut telah dirugikan. Dimana dalam proyek tersebut belum diserah terima tetapi semua pipa-pipanya sudah tidak berfungsi sama sekali alias bocor karena sudah pecah-pecah.

Karena mengalami kondisi yang sangat tidak mengenakkan tersebut, atas inisiatif dan kesepakatan bersama akhirnya warga Naga huta di dua Gang tersebut secara bersama-sama dan swadaya mengatasinya dengan mengganti semua pipa yang bocor sepanjang 500 meter. Dan akibatnya warga mengalami kerugian sebesar 12 (dua belas) juta rupiah. “Kami mengganti semua pipa yang ada. Karena pipa yang dipergunakan sebelumnya tidak berstandar SNI dan terkesan abal abal, serta diduga lelesan”, kata seorang warga bermarga Batubara (33 tahun) warga setempat.

Saya masih menyimpan dua batang pipa sebagai buktinya bahwasanya pipa untuk sumur bor itu tidak berstandar SNI. Lebih jauh dia menambahkan jika tidak ada itikad dan niat baik pihak Dinas Tarukim dalam hal ini PPK nya dan rekanan pelaksana pengerjaan proyek (pemborong) yang mereka ketahui bernama Sakti Sihombing, untuk mengganti dan mengembalikan kerugian yang telah dialami warga, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan membawa dan mengadukan PPK dan pemborong nya ke Kejaksaan Negeri Siantar. Supaya pihak Kejaksaan turun langsung memeriksa pengerjaan proyek tersebut. Demikian disampaikan oleh Batubara mewakili warga baru-baru ini kepada wartawan awak media ini.

Ditambahkannya lagi, bahwa warga di dua gang tersebut dengan jumlah 40 KK sudah siap mengumpulkan dan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti tanda sepakat mereka untuk penguat laporan nantinya.

Kerena dalam pengerjaan proyek ini, warga menduga adanya penyimpangan dana proyek ke hal-hal yang lain. Dan kuat dugaan adanya unsur melawan hukum yaitu korupsi. Hal ini tampak nyata dari kerugian yang dialami oleh warga sebesar 12 (dua belas) juta rupiah yang tidak sepantasnya terjadi. Warga berharap jika tidak ada itikad dan niatan baik dari pihak-pihak yang terkait, biar Kejaksaan yang turun tangan mengusutnya.

Sesuai undang undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Bab 2 pasal 2 berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan dengan denda 200 juta rupiah dan paling banyak 1 M. (Baringin P. Sihombing)