Warga Keluhkan Uang Formulir Paspor di Kanim Siantar
Warga Keluhkan Uang Formulir Paspor

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR, SUMUT – Bersih-bersih yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana untuk merubah citra negatif yang sudah terlanjur melekat di lingkungan Kementrian Hukum dan Ham patut mendapat apresiasi dari masyarakat indonesia. Tampak Depan Kantor Imigrasi Pem. Siantar Sumut (Baringin P.S)

Perbaikan disana sini terus saja dilakukan mulai dari lingkungan kantor Direktorat Jenderal, kantor Lembaga Pemasyarakatan dan juga di lingkungan kantor Imigrasi. Tak jarang sang wakil menteri (wamen) melakukan Sidak yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung kondisi sebenarnya bagaimana kinerja anak buahnya dilapangan. Walau terkadang ada yang menilai sebagai pencitraan, tetapi orang no 2 di kemenkumham ini tak bergeming dan terus mengobarkan semangat perubahan menuju birokrasi yang bersih, disiplin dan bebas korupsi termasuk pungli.

Namun upaya dan kerja keras pak Wakil Menteri ini masih saja dinodai oleh aksi dan prilaku tak bertanggung jawab bawahannya yang masih saja mencari celah demi mendapatakan uang dengan cara menyalahi aturan yang sudah ada.

Contohnya saja yang terjadi di Kantor Imigrasi Kota Pematang Siantar provinsi Sumatera Utara ini. Dari hasil temuan wartawan di lapangan Senin, 21 April 2014, kantor imigrasi ini mewajibkan pemohon paspor membayar biaya formulir sebesar Rp 20.000.- padahal biaya formulir dimaksud sudah termasuk dalam biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 255.000,- ditambah Rp 5000,- untuk biaya administrasi bank. Adanya pungutan yang diberlakukan oleh pihak kantor imigrasi pematang siantar ini diduga telah membuat kebijakan dengan semena-mena diluar peraturan resmi.

Kejadian ini pun menuai protes dari para pemohon yang keberatan atas biaya formulir tersebut. Protes salahsatunya datang dari warga pematang siantar yang tak mau disebut identitasnya yang menyesalkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya kebijakan memungut biaya formulir senilai Rp 20.000,- per satu dokumen sama saja dengan pungutan liar (pungli) karena tidak ada peraturannya secara resmi.

“Bayangkan saja 20X20rb= 400rb. Jika dikalikan 5 hari kerja dalam seminggu maka besarnya pungli adalah sekitar 2 juta rupiah dan jika dihitung dalam  1 bulan uang hasil pungli bisa mencapai Rp 8 juta, dikemanakan itu uang”, sebutnya.

Pada hari yang sama saat wartawan menanyakan langsung terkait adanya pungutan tersebut Agus selaku Kakalintus kantor imigrasi, yang bersangkutan tampak kelabakan memberi jawaban. Agus hanya berujar  berjanji akan melakukan evaluasi dan membenahi ketidakberesan tersebut.

Pungutan liar kerap saja terjadi di kantor pelayanan umum. Hal ini terjadi karena buruknya mental kerja para birokrat pemerintah khususnya di kantor imigrasi wilayah pematang siantar. Ditambah sikap serakah dari para pegawai yang tak punya rasa malu lagi memungut biaya yang tidak resmi dengan tujuan yang tidak jelas. Tak hanya itu, minimnya partisipasi masyarakat untuk mengkritisi kebobrokan yang terjadi pada pelayanan publik sering kali  menjadi peluang bagi oknum penyelenggara negara untuk melakukan penyimpangan dan menjadikan pelayanan publik sebagai ajang mencari uang tambahan diluar hak yang sudah diperolehnya dari negara yang notabene dari adalah uang rakyat. (M. Baringin P.S)