Usut Kongkalikong Izin Bangunan di Sudin P2B JakBar, Kejaksaan Harus Turun Tangan
Usut Kongkalikong Izin Bangunan di Sudin P2B JakBar, Kejaksaan Harus Turun Tangan

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Suramnya potret perilaku pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, jelas tergambar dari perilaku oknum-oknum pegawai Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Barat yang bermental korup. Banyaknya keluhan warga Jakarta akan kinerja pegawai negara yang digaji dari uang rakyat yang masih suka berkonkalikong menggunakan jabatannya  selaku Pengawas dan Penertiban Bangunan di wilayah Jakarta Barat, makin memperjelas betapa bejatnya perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Suku Dinas P2B Jakarta Barat.

Mental pegawai yang gampang disuap dipraktekkan oleh pegawai Suku Dinas Pengawasan  dan Penertiban Jakarta Barat. Bagaimana mungkin sebuah bangunan yang terletak di Jl. Pos Pengumben Lama No. 16 Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk dikerjakan hampir pada tahap akhir (finishing) padahal tepatnya digerbang bangunan tersebut terpampang sebuah pemberitahuan bangunan DISEGEL.

Bangunan yang menurut sang mandor yang akrab dipanggil pak jangkung akan diperuntukan buat kantor ini sudah DISEGEL oleh petugas Suku Dinas P2B Jakarta Barat sejak bulan Maret 2013 namun tetap dikerjakan karena diperintah sang pemilik bangunan.

Menurut informasi yang didapat dari sang mandor tersebut, bahwa pernah suatu hari 4 orang oknum pegawai dari Suku Dinas P2B Jakarta Barat mendatangi dan menegur mandor tersebut, sang mandor ditegur karena masih melakukan aktivitas pengerjaan sedangkan bangunan tersebut sudah disegel. Namun mandor tersebut berkilah bahwa ia hanya disuruh oleh Joy Sugito (yang dikuasakan pemilik untuk mengurus IMB ke walikota). Dan mandor jangkung memberikan nomor handphone Joy. “Saya kasih aja nomor hapenya pak Joy, dan mereka sepakat untuk ketemuan hari seninnya” tutur  mandor jangkung.

Setelah pertemuan tersebut, keempat oknum pegawai P2B tersebut tak pernah lagi datang untuk mengawas atau menindak bangunan tersebut. “Kayaknya sih itu uda diatur sama pak Joy” jelas Jangkung.  Saat ditanya perihal peran Joy Sugito, mandor jangkung menjelaskan bahwa semua sudah diserahkan sama Joy, bahwa Joy lah yang menangani semuanya. Hal ini sudah sepenuhnya diserahkan oleh pemilik bangunan yang bernama Riche.

JR mencoba menghubungi Joy melalui nomor handphone yang diberikan mandor jangkung, namun beberapa kali dihubungi tak ada jawaban dari Joy Sugito. JR juga mencoba meminta konfirmasi langsung kepemilik bangunan, Riche.  Riche menjelaskan semuanya sudah diserahkan dan telah ditangani oleh Joy, perihal bagaimana bangunan bisa dikerjakan padahal sudah disegel, Riche berkeluh bahwa ia sudah menunggu hampir  7 bulan lamanya namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum juga dikeluarkan. Riche menjelaskan bahwa perizinannya sudah diurus, tinggal menunggu bayaran retribusi. Terkait aktivitas pengerjaan masih berlangsung, Riche mengaku bahwa Joy Sugito lah yang menyuruh pegerjaan tersebut.

Ketua LSM LAKPN Ryanto angkat bicara, Ryanto mencurigai adanya permainan kotor yang melibatkan Sudin P2B dan seksi P2B kecamatan Kebon Jeruk. “Jangan tanya berapa bangunan bermasalah baik itu berupa rumah tinggal maupun kantor dan ruko, masih tetap berlangsung pengejaannya, bahkan sudah banyak yang rampung”ungkap Ryanto.

Terkait hal ini, LSM LAKPN sudah melayangkan surat konfrimasi kepada Suku Dinas P2B Jakarta Barat dengan Nomor Surat : 0105/KF/LSM-LAKPN/III/2014 yang pada pokoknya meminta konfirmasi tindakan apa saja yang sudah dilakukan Sudin P2B terhadap sejumlah bangunan bermasalah di wilayah Jakarta barat, termasuk bangunan Riche yang terletak di Jl. Pos Pengumben Lama Kecamatan Kebon Jeruk. Namun hingga surat konfrimasi kedua dilayangkan pihak Sudin P2B tidak memberikan tanggapan.

“Kami punya banyak data atau bukti yang dikumpulkan dilapangan, dan segera kita akan lapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat” tutup Ryanto.

Saat tim JR memantau langsung ke lapangan, memang banyak ditemukan fakta bangunan tanpa IMB maupun bangunan tanpa papan proyek, seperti salahsatunya yang terletak di Jl. Kampung Baru Kelurahan Sukabumi Selatan. (Marwan)