Akibat Kelambatan Pembaruan E-Katalog oleh LKPP, RS Pemerintah Alami Kelangkaan Alkes Untuk Menyelamatkan Kesehatan dan Nyawa Rakyat Indonesia

JURNALREALITAS.COM, OPINI – Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, nampaknya harus segera mengambil langkah tegas mencegah kelangkaan alat kesehatan (alkes) di seluruh rumah sakit pemerintah akibat mandegnya e-katalog akat kesehatan yang berada di bawah tanggungjawab LKPP.

Kelangkaan alkes ini bisa berimplikasi sangat serius bagi penyelamatan nyawa dan kesehatan rakyat Indonesia.

Untuk penegakan transparansi dan akuntabilitas, sejak masa awal kepresidenan Jokowi, pemerintah menetapkan bahwa semua pembelian alat kesehatan oleh rumah sakit pemerintah harus menggunakan e-katalog alat kesehatan.

E-katalog tersebut memuat daftar alkes yang sudah memiliki surat izin edar, informasi tentang produsen, manfat alkes, spesifikasi produk, serta juga harga yang ditetapkan bersama antara LKPP dengan produsen barang.

Celakanya, sejak akhir 2020, LKPP mentakedown daftar alat kesehatan yang ditawarkan melalui e-katalog, namun tidak kunjung memperbaruinya dengan daftar penawaran alkes yang baru.

Akibatnya banyak (kalau bukan sebagian besar) rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia memutuskan untuk tidak memesan alkes baru. Mereka takut kalau mereka memesan tanpa menggunakan e-katalog, mereka akan terkena perkara hukum di kemudian hari.

Gara-gara kekacauan ini, dikhawatirkan banyak pasien tidak dilayani dengan cara seharusnya sehingga mereka bisa kehilangan nyawa atau tidak mendapat perawatan kesehatan yang memadai hanya karena terbatasnya Alkes yang tersedia.

Pemerintah pusat sebenarnya sudah mengucurkan dana sangat cukup bagi pelayanan kesehatan di Indonesia dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun rumah sakitt tidak bisa membeli Alkes yang mereka butuhkan, karena mereka takut akan implikasi hukumnya di kemudian hari. Jadi uangnya berlimpah, tapi uangnya tidak bisa digunakan.

Dan celakanya lagi, satu bulan dari sekarang, sekitar pertengahan Juli, kalau DAK yang disediakan oleh pemerintah pusat tidak digunakan oleh daerah, dana tersebut akan ditarik kembali ke Jakarta.

Selama ini rumah sakit patuh karena mereka takut kalau sampai melakukan pembelian tanpa melalui e-katalog, mereka akan menghadapi ancaman hukuman. Tercatat, pembelian oleh rumah sakit pemerintah ini mencapai sekitar 80% dari total pembelian alkes di Indonesia. Ironisnya, karena mereka patuh, mereka sekarang mengalami kesulitan membeli alkes gara-gara LKPP.

Karena itu, demi rakyat Indonesia, nampaknya ada langkah-langkah yang segera harus dilakukan:

Pertama, LKPP segera memperbarui penawaran produk-produk alat kesehatan ke e-katalog LKPP. Keterlambatan pembaruan e-katalog ini berdampak sangat serius bagi upaya menyelamatkan rakyat Indonesia.

Kedua, bila dimungkinkan, pemerintah Pusat memberi kelonggaran waktu dengan membuat kebijakan agar DAK tidak perlu segera ditarik Pemerintah Pusat bila pada Juli nanti DAK belum bisa dimanfaatkan secara maksimal .

Ketiga, pemerintah menjamin kemudahan bagi RS dalam menyediakan Alkes dan memberikan perlindungan hukum jika ada rumah sakit yang terpaksa membeli alkes tanpa melalui e-katalog karena kondisi yang ada.

Terakhir, pemerintah perlu mempelajari, mengawasi dan memastikan agar keterlambatan serupa tidak terjadi lagi.

Jakarta, 04 – Juni – 2021

Oleh: Dr. Ade Armando, M.Sc
Pakar Komunikasi