Catat, Mulai September 2016 Biaya Pembuatan Paspor Sudah Bisa Dibayarkan di 78 Bank dan Kantor Pos

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Berdasarkan Surat Edaran DIRJENIM No. IMI.KU. 02.02.2472 tertanggal 29 Juli 2016 tentang Penerimaan Sistem Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Online (SIMPONI), maka terhitung tanggal 1 September 2016 tempat pembayaran biaya pengurusan pemohon paspor tidak lagi terfocus pada salah satu bank saja, tetapi sudah bisa dilakukan di 78 Bank Persepsi termasuk salah satunya adalah di kantor Pos Indonesia.

Ke 78 bank Persepsi tersebut termasuk Kantor Pos Indonesia nanti akan mengakomodir pembayaran PNBP untuk paspor dan VKSK (Visa Kunjungan Saat Kedatangan).

Surat Edaran Dirjen yang baru ini sekaligus mengganti Surat Edaran DIRJEENIM No. IMI.I.G2.01.01-3449 Tentang Implementasi Sistem Pembayaran Paspor RI melalui Bank BNI.

Foto : Jaya Saputra, SH  didampingi  Kasi Infokim Ana  Dianawati, SH dan staf terkait saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang rapat Satya Budi utama Kanim Sianta
Foto : Jaya Saputra, SH didampingi Kasi Infokim Ana Dianawati, SH dan Jajarannya saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang rapat Satya Budi utama Kanim Siantar

Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh kepala kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, Jaya Saputra yang didampingi oleh Kasi Infokim Ana Dianawati dan jajarannya di ruang rapat Setya budi Utama kantor Imigrasi Pematangsiantar hari ini (30/8/2016) sekitar pukul 10.00 wib.

Sistem pembayaran baru ini sebelumnya tanggal (25/8/2016) Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar dibawah pimpinan rapat Ana Dianawati selaku Kasi Infokim, memimpin rapat dengan beberapa bank yang ada di wilayah kerja kanim siantar khususnya kota Pematangsiantar.

Pihak Imigrasi Siantar mengundang 78 bank Persepsi untuk mensosialisasikan pembayaran paspor yang berubah. Namun dari ke 78 bank tersebut setelah diseleksi hanya terdapat 20 bank yang ada di wilayah Siantar dan sekitarnya. Adapun ke 20 bank yang diundang tersebut adalah : BCA, CIMB Niaga, BSM (Bank Syariah Mandiri), BTN (Bank Tabungan Negara), Danamon, Panin Bank, Bank Sumut, BRI, Mandiri, Kantor Pos, OCBC NISP, Sinar Mas Bank, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Mestika, Bank Mayapada, Bank BTPN, dan Bank BNI’46. Dari ke 20 bank yang diundang tersebut hanya 15 yang hadir, sementara 5 lagi tidak dapat hadir.

Lebih jauh Ana mengatakan, tujuan utama mengundang pihak bank adalah untuk mengetahui kesiapan mereka. Kesiapan terkait perubahan pembayaran paspor. Setelah mendapat input dari pihak bank, bahwa untuk bank BUMN yaitu BRI, BNI, Mandiri dan Pos Indonesia mereka sudah siap. Sebab mereka sudah dapat portal terlebih dahulu dari pusat. Sementara pihak bank lain mengatakan akan menindak lanjuti ke pusat dan mereka pun nantinya harus siap. Sementara untuk bank swasta yang sudah siap adalah bank BCA.

Diakhir penjelasannya, Jaya mengatakan jadi per 1 September 2016 masyarakat pemohon paspor sudah dapat melakukan pembayaran ke 5 bank yaitu Bank Mandiri, BNI’46, BRI, BCA dan Pos Indonesia.

“Sekarang masyarakat sudah lebih mudah. Kalau dulukan pemohon hanya bisa melakukan pembayaran di satu bank BUMN saja. Tapi sekarang bebas. Ke 5 bank diatas sudah siap. Siap diatas dalam artian siap secara system dan aplikasi. Idealnya siap secara manual ( setor ke teller ) dan siap secara elektronik (setor melalui mesin atm).

Sedangkan besaran biaya pengurusan paspor biasa 48 halaman tetap Rp. 355.000 tidak mengalami perubahan. Sosialisasi ini nantinya tidak hanya disebarkan lewat media cetak maupun media online, tetapi juga melalui banner dan spanduk yang akan ditempatkan di sekitar kantor imigrasi siantar.

Kemudahan yang dilakukan ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dari sekian banyak terobosan yang telah dilakukan di Kementrian Hukum dan HAM khususnya divisi Imigrasi, demikian Jaya mengakhiri.
(M. Baringin P. S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *