Jakpro Ajukan PMD Rp 122 Miliar Untuk Biaya Konsultasi LRT Fase 2

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Direktur PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin membenarkan bahwa JakPro saat ini sedang mengajukan permohonan Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Permohonan PMD senilai Rp 122 miliar bakal diperuntukan untuk pembuatan desain dan dokumen studi kelayakan Light Rail Transit (LRT) fase 2A pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021.
Iwan mengatakan pengajuan PMD dengan nominal Rp 122 miliar untuk keperluan biaya konsultasi.

“Itu untuk biaya kegiatan konsultansi penyusunan basic design, feasibility studi jadi semua untuk pekerjaan konsultan,” kata Iwan kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Diketahui dalam penyusunan itu, Jakpro menggandeng AECOM selaku perusahaan konsultan asal Amerika Serikat.

Kendati begitu belum adanya pemberian rekomendasi dari Dinas Perhubungan Jakarta membuat Jakpro belum dapat memulai konstruksi pembangunan LRT Pegangsaan Dua – Jakarta International Stadium.

“Belum, kan masih proses nunggu izin trasenya kita baru bisa kontruksi. Kalau izin trasenya sudah terbit basic design-nya sudah oke, feasibility studi-nya sudah oke, kita baru bisa mulai itu,” kata Iwan.

Sementara itu Pihak JakPro masih menunggu jawaban dari pihaknya Kemenhub. (Tio)