OPINI – Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu terobosan penting yang patut mendapat perhatian serius adalah penguatan Asas Universal, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP Baru.
Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan bahwa kejahatan serius yang mengancam kemanusiaan dan kepentingan bersama umat manusia tidak dibiarkan lolos dari jerat hukum, sekalipun dilakukan di luar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Asas Universal: Fondasi Hukum Pidana Modern
Secara klasik, hukum pidana mengenal asas teritorial, personalitas, dan perlindungan. Namun, perkembangan kejahatan lintas negara (transnational crimes) telah mendorong negara-negara modern mengadopsi Asas Universal, yakni asas yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan tertentu tanpa mempersoalkan tempat kejadian perkara maupun kewarganegaraan pelaku.
Asas ini berangkat dari prinsip bahwa ada kejahatan yang sifatnya hostis humani generis musuh seluruh umat manusia sehingga setiap negara memiliki legitimasi moral dan hukum untuk menindak pelakunya.
Pasal 6 KUHP Baru menegaskan:
Pasal 6 KUHP Baru: Universalitas Tanpa Batas Teritorial
“Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.”
Dari norma tersebut, terdapat beberapa elemen penting:
- Subjek hukum bersifat universal, berlaku bagi Setiap Orang, baik WNI maupun WNA.
- Locus delicti berada di luar wilayah NKRI, sehingga menembus batas teritorial.
- Jenis tindak pidana harus diakui oleh hukum internasional dan telah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan demikian, Indonesia menempatkan diri sebagai bagian dari komunitas global yang aktif mencegah impunitas terhadap kejahatan internasional, seperti terorisme, pembajakan laut (piracy), kejahatan perang, hingga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun, penerapan Pasal 6 tetap tunduk pada pengecualian-pengecualian hukum internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 KUHP Baru, sehingga tetap selaras dengan prinsip kedaulatan negara lain dan hukum internasional yang berlaku.
Pasal 7 KUHP Baru: Perluasan Wewenang Penuntutan
Sementara itu, Pasal 7 KUHP Baru memperluas cakupan Asas Universal dan personalitas pasif dengan menegaskan bahwa:
Ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi “Setiap Orang” yang melakukan tindak pidana di luar wilayah NKRI apabila penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional.
Pasal ini memiliki fungsi strategis, antara lain:
- Memberikan landasan hukum penuntutan berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral (ekstradisi, mutual legal assistance).
- Melindungi kepentingan hukum Indonesia dan masyarakat internasional.
- Mencegah pelaku kejahatan lintas negara berlindung di balik celah yurisdiksi.
Jenis kejahatan yang umumnya tercakup dalam rezim ini meliputi:
- Terorisme internasional
- Pembajakan laut dan kejahatan penerbangan
- Peredaran gelap narkotika dan psikotropika
- Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
Dengan kata lain, Pasal 7 mempertegas bahwa Indonesia siap mengambil peran aktif dalam penegakan hukum global, sepanjang ada dasar perjanjian internasional yang sah.
Mencegah Impunitas, Menegakkan Martabat Hukum
Esensi utama dari Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP Baru adalah mengakhiri ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Tidak boleh lagi ada pelaku yang lolos hanya karena berlindung di wilayah negara lain atau memanfaatkan kelemahan yurisdiksi.
Ketentuan ini juga mencerminkan sinkronisasi hukum pidana nasional dengan standar hukum internasional, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai negara hukum yang beradab dan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dunia.
Pengaturan Asas Universal dalam KUHP Baru bukan sekadar perluasan yurisdiksi, melainkan pernyataan sikap negara: bahwa kejahatan serius terhadap kemanusiaan adalah persoalan bersama, dan hukum tidak boleh tunduk pada batas geografis semata.
Dengan Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP Baru, Indonesia menyampaikan pesan tegas “keadilan tidak boleh berhenti di garis batas negara”. (*)
Oleh: Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC. (Advokat/ Pengamat Hukum)


