Bidan dan Dokter PTT Dinas Kesehatan Kab. Simalungun keluhkan biaya perpanjang SK Dinas

Jurnal Realitas.com, Simalungun | Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau yang biasa dikenal dengan sebutan Honda (Honor Daerah) di lingkungan Dinas Kesehatan Simalungun keluhkan besarnya biaya pengurusan perpanjangan SK Dinas mereka.

Mereka mengaku dimintai uang dengan kisaran Rp 2 juta hingga 2,5 juta dengan alasan untuk memperpanjang SK (Surat Keputusan) kerja mereka Tahun 2018. Keluhan ini disampaikan oleh beberapa orang tenaga bidan PTT di salah satu Puskesmas Kabupaten Simalungun yang namanya tidak ingin dipublikasikan, dengan alasan takut SK nya dicabut atau dipecat beberapa waktu lalu.

Para bidan PTT menuturkan kepada wartawan, bahwa mereka dikutip uang sebesar Rp 2 juta (dua juta rupiah). Pengutipan itu disampaikan oleh ajudan Kadis bernama icha. “Iya bang, kami dimintai pak kadis untuk menyerahkan uang sebesar dua juta rupiah. Kami di chat lewat grup WA sama kak Icha. Pusing kami bang. Dari mana uang kami?. Di Puskesmas lain mereka dikutip Rp 2.5 juta dan dikumpulkan lewat Kepala Puskesmas (Kapus) mereka. 

Padahal Waktu masuk (Daftar) saja kami harus bayar 15 -20 juta rupiah. Sedangkan gaji yang kami terima per bulannya aja cuma dua juta rupiah. Dan sering gak lancar. Terkadang itu pun di rapple. Sementara kami dapat kabar kalau  kami cuma digaji sampai bulan enam (Juni) ini saja. Selanjutnya kami gak tahu bagaimana nasib kami kedepannya nanti. Bingung kami bang. Harus bagaimana”,  keluh mereka.

Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan di lapangan,  bahwa beberapa waktu lalu sebenarnya telah terjadi perbincangan antara Dinas Kesehatan dengan anggota Dewan (DPRD) Simalungun. Dan telah disepakati bahwa tidak akan ada lagi pungutan/ pengutipan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan perpanjangan SK bidan dan dokter PTT di lingkungan Dinas kesehatan Kab. Simalungun tahun 2018. Namun pada kenyataannya bertolak belakang dengan yang terjadi di lapangan.

Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan  Simalungun, dr. Jan Maurisdo Purba, M.Kes, Selasa (10/4/2018) lewat pesan singkat (sms) dan chat WA, yang bersangkutan hanya menjawab singkat: “Siap bang. Bentar ya lagi rapat”.  Namun sampai sore hari tidak ada kabar lanjutan dari sang Kadis.

Ketika coba dikonfirmasi ulang, pada hari ini, Rabu (11/4) tetapi kali ini yang bersangkutan diam seribu bahasa. Tanpa memberi tanggapan sedikitpun dan terkesan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak penting. Sementara pesan singkat (mms) dan chat WA yang dikirimkan masuk dan terkirim.

Tindakan pengutipan uang yang dilakukan oleh Kadinkes Simalungun lewat bawahannya, yang dilakukan secara diam-diam (terselubung), dengan besaran Rp 2 juta hingga 2,5 juta sangat dikeluhkan oleh para tenaga bidan dan dokter  PTT. Karena hal itu sangat Mengganggu mereka.

Sementara, menurut Ir. Sahala Silalahi selaku Direktur Pengembangan/Investigasi Wilayah Sumatera DPP Pusat LSM GARUDA-RI, saat dimintai tanggapannya, Rabu (11/4) sekitar pukul 12.00 wib di salah satu tempat di Siantar sangat menyesalkan hal diatas. Tindakan yang dilakukan Kadinkes diatas menurutnya sudah termasuk dalam kategori pungli (pungutan liar). Karena hal itu tidak dilandasi dengan Undang-Undang (UU) dan dasar payung hukum yang jelas. Tindakan Kadinkes diatas dianggap semua pihak sebagai tindakan atau kebijakan pribadi untuk memperkaya diri sendiri. Dan sudah sepantasnya mendapat perhatian dari Atasan yang bersangkutan dalam hal ini Bupati Simalungun. Juga pantas untuk diselediki oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Tim Saber Pungli Kab. Simalungun bersinergi dengan Pihak Tipikor Polres Simalungun ataupun Polda Sumatera Utara. Karena sudah bermuara kearah tindakan korupsi juga”, kata Sahala.

Karena Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak pernah mengeluarkan Perda tentang biaya perpanjangan SK bidan/dokter PTT. Sahala menambahkan, “Karena yang kita pahami Pemkab Simalungun telah menggelontorkan anggaran tersendiri untuk membiayai gaji Bidan dan Dokter PTT yang dituangkan dalam RAPBD/ APBD”.

Dan untuk kedepannya, kami tidak mau lagi mendengar adanya pemberian uang pelicin (uang sogok, red) untuk bisa masuk dan diterima bekerja sebagai tenaga honorer. Termasuk biaya/kutipan dengan modus perpanjang SK. Jika masih ada akan kami usut tuntas dan akan kami laporkan secara resmi. Sebab sudah menjadi rahasia umum bagi tenaga bidan/dokter PTT (honor) daerah dimintai uang sebesar 15-20 juta agar bisa diterima bekerja. (MBP.S)