Jurnal Realitas.com, Pematangsiantar | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Wilayah Sumatera Utara, Drs Liberti Sitinjak meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar dan seluruh jajarannya supaya lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan pembuatan paspor. Juga menekankan agar lingkungan kantor imigrasi bebas dari praktek oknum calo, juga memberantas keberadaan calo, selain itu dalam melayani seluruh personil harus dengan ramah dan senyum.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada peringatan perayaan Hari Ulang Tahun Imigrasi yang ke 68, Jumat (26/1) di Kantor Imigrasi Jalan Medan.
“Suka atau tidak suka, pelayanan kita harus menuju ke arah yang maksimal. Namun ada hal-hal yang perlu saya tegaskan sebagai Kakanwil, masih kita dapatkan calo-calo yang selalu menjual jasa yang bisa mempercepat dari sudut yang sudah ditentukan. Untuk itu saya berharap selaku Kakanwil, dalam rangka pengawasan dan di ulang tahun ke 68 tahun, perlu diiingatkan bahwa Imigrasi tidak hanya terletak di Provinsi,” terangnya.
Ditambahkan, personil Imigrasi yang ada di Kabupaten/Kota adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu dipandang perlu, agar selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan untuk dilayani tetapi untuk melayani semua orang yang ada di Sumatera Utara.
“Inilah himbauan kami, bagaimana personil yang di Kabupaten/Kota tidak berduyun-duyun meminta pindah ke Provinsi karena Siantar dan daerah lainnya juga masuk dalam proritas pelayanan kita di dalam refrensi 68 tahun Imigrasi,”paparnya.
Mari melakukan pelayanan dengan senyum. Sekalipun itu kita sedang dalam beragam tekanan dan persoalan. Sebab yang kita hadapi adalah masyarakat langsung. Masyarakat yang mengurus paspor itu mempunyai tujuan dan kepentingan yang berbeda. Misalkan kalau yang mau refreshing ke luar negari mungkin tidak terlalu masalah jika kita tidak senyum, tetapi kalau yang lagi sakit, sudah keluarganya sulit membantu, belum lagi kondisi keuangan. Dengan muka kita yang cemberut dalam melayani, maka mereka akan berkata sempurnalah penderitaan itu,” jelasnya.
Ditingkat Kanwil juga sudah dibicarakan mengenai transparansi, akuntabel dibidang anggaran. Dan dalam hal ini kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar dituntut harus mampu melaksanakannya. “Sebab tanpa Transparansi kita akan saling mencurigai. Bagaimana masyarakat tidak mencurigai kita sedangkan kita sendiri saling mencurigai. Mudahan-mudahan untuk kedepannya Imigrasi Kelas II Pematangsiantar semakin jaya”, jelasnya.
Sebelumnya, saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM, disampaikan bahwa di dalam peringatan hari Bhakti Imigrasi ini harus dijadikan sebagai momentum yang baik untuk intropeksi diri dan evaluasi, saling sinergi dan saling mengingatkan sehingga peran jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lebih optimal lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi ke imigrasian sekaligus berperan aktif dalam pembangunan nasional.
“Ini penting kita lakukan karena tantangan Imigrasi ke depan semakin berat, kompleksitas permasalahan pun semakin beragam. Sehingga jajaran Imigrasi harus terus waspada, mawas diri dan berbenah untuk menjadi yang baik. Usia ke 68 tahun tidak lagi muda tetapi sudah tahap kedewasaan dan kematangan. Jajaran Imigrasi harus terus berinovasi dan bekinerja secara lebih akuntabel. Kini saatnya Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk berpikir revolusioner,” jelasnya.
Sebagai ASN tugas utama adalah melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat. Saatnya berubah. “Tahun 2018 ini saya tidak mau mendengar lagi ada pungutan liar atau jalur-jalur khusus dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Keamanan negara terhadap bahaya asing adalah menjadi salah satu tanggungjawab saudara. Jajaran Imigrasi penjaga pintu gerbang NKRI,” pesan Menteri.
Kedepan, beberapa hal yang menjadi atensi jajaran Imigrasi adalah: Pertama, terkait permasalahan keimigrasian yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, jajaran Imigrasi diminta untuk memperbaiki kualitas layanan SIMKIM karena kehandalan SIMMKIM diharapkan mampu meminimalisir leak time atau keterlambatan. Kualitas dan kelengkapan data keimigrasian. Ini adalah bentuk komitmen untuk melaksanakan e-Goverment secara konsisten di semua bidang layanan terutama layanan kimigrasian.
Kedua, harus sama-sama membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karenanya, semua UPT Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM segera memperbaiki cara kerja dan kinerjanya masing-masing sehingga jajaran Imigrasi berhasi meraih predikat WBK dan WBBM.
Ketiga, harus bekerja secara profesional, akuntabel, sinergis, transfaran dan inovatif. Hilangkan sekat-sekat egosektoral yang hanya membelenggu. Gunakan anggaran secara akuntabel, terukur dan berdampak pada masyarakat.
Keempat, sejalan dengan disahkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha, maka dimintakan kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk aktif melakukan pelayanan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. (M. Baringin P. S)
Komentar