Kebijakan yang Tidak Sesuai Prosedur Hukum Akhirnya Pengadilan TUN Kabulkan Gugatan Para Pengacara

JURNALREALITAS.COM, PADANG – Sidang gugatan perangkat nagari terkait penonaktifan sementara perangkat/ kepala Kampung Kambang harapan di kabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

Pada agenda sidang pengucapan putusan tanggal 7 April 2022 terbuka untuk umum. Pengacara Elga Maidison, SHI selaku ketua tim Advokasi saat dimintai keterangan oleh awak media mengungkapkan rasa syukur terhadap putusan hakim

“Alhamdulillah dari putusan hakim tersebut yaitu Eksepsi/tangkisan dari tergugat di tolak dan tidak beralasan hukum, sehingga mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dan majelis hakim memutuskan bahwa surat penonaktifan Kepala Kampung Kambang Harapan yang dilakukan oleh Wali Nagari Kambang Utara batal demi hukum”

“Selaku penggugat sidang ini kami menangkan diperadilan dan juga OMBUDSMAN sumbar,” kata Elga.

Dan mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut yg arti nya surat tersebut tidak berlaku dan penggugat masih kepala kampung yang sah dan dijamin oleh undang-undang dan negara, serta mewajibkan tergugat untuk MEREHABILITASI kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula yaitu sebagai kepala kampung.

Sementara menurut Koordinator Pengacara Fandra Arisandi, SH, SHEL saat dihubungi oleh awak media secara terpisah menjelaskan kami tim para pengacara sangat bersyukur atas keputusan dari pengadilan tata usaha negara Padang ini, sehingga Klien kami selaku penggugat mendapatkan keadilan dan majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Para tim pengacara dari penggugat dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang terkait penon aktifan penggugat sebagai perangkat nagari/sebutan kepala kampung di nagari kambang utara kecamatan lengayang kab pesisir selatan.

“Gugatan di daftarkan semenjak Oktober 2021 dan baru selesai hari ini. Molornya jadwal sidang ini hingga lebih 5 bulan di karenakan adanya pengunduran jadwal sidang oleh majelis hakim karena tergugat sering mangkir dalam sidang, sehingga terkait kepatuhan panggilan tersebut. Pengadilan memerintahkan atasan tergugat yaitu bupati agar tergugat diperintahkan mengahadiri sidang dengan jangka waktu 2 bulan”, ulas Fandra

Hal mana sebelumnya gugatan dilayangkan terkait kebijakan atau penetapan oknum wali nagari kambang utara tersebut di pandang cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak mencerminkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.

“Kami mengajukan atau melakukan pengujian terhadap kebijakan dari pejabat publik tersebut atau ketetapan surat oknum wali nagari tersebut di muka pengadilan tata usaha negara padang. Agar menentukan kepastian hukum, dan akhirnya pada sidang terakhir ini MAJELIS HAKIM mengabulkan gugatan kami seluruhnya, dan hal ini jelas bahwa tergugat telah melanggar AUPB tersebut dan tidak sesuai prosedur secara aturan yang ada dalam menonaktifkan penggugat, sehingga hal ini terbukti dari hasil yang terungkap dalam persidangan dan pembuktian bahwa klien kami tidak bersalah terkait isu orang2 di kampung tersebut”, ungkap koordinator tim Fandra Arisandi SH SHEL yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia /SKPPHI bidang Humas ini.

Adapun yang menjadi objek sengketa adalah kebijakan dari pejabat publik yang keliru atau keputusan oknum wali nagari kambang utara yaitu surat no.140/68/WN-KBG.U/IX-2021 tanggal 14 September 2021 tentang penon aktifan Penggugat sebagai kepala kampung kambang harapan atau perangkat nagari, dan terbukti bahwa terbitnya surat atau kebijakan wali nagari tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku karena tata cara atau prosedur dan proses dalam menon aktifan klien kami tersebut tidak sesuai aturan.

Sehingga tindakan ini sangat terkesan semena-mena dan tindakan sepihak atau golongan dan ini juga sudah merusak nama baik klien kami.

“Bahwa sebelumnya Ombudsman adalah lembaga negara yang dipercaya terkait pengawasan pelayanan publik di Sumbar juga telah berpendapat dalam laporan akhirnya tersebut menjelaskan bahwa terbukti telah melakukan maladministrasi berdasarkan hasil klarifikasi, dan jelas oknum wali nagari/Tergugat di salah satu daerah di Kabupaten Pesisir Selatan tersebut telah melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan undang-undang. Sekarang jelas sudah di kuatkan oleh putusan pengadilan,” tutup Fandra Arisandi

Turut hadir para tim pengacara dari LBH tersebut diantara nya, Adv Pria Madona, Adv Marjoni, Adv Yasrianto, Ahmad Ariadi dari APSI dan Joni Iskandar dari Ikadi. (MG)