Kepala UPTD Dolok Panribuan dan Pengawas SDN 091455 Mengaku Tidak Tahu Permasalahan di SDN 091455 Marihat Huta
uptd dinas pendidikan dolok panribuan

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Terkait adanya beberapa permasalahan yang terjadi di SDN 091455 mulai dari penyunatan gaji ke 13 dan 14 guru-gurunya, adanya SK Kepala sekolah ganda sampai hal yang menyangkut penonaktifan NUPTK seorang guru aktif defenitif di SDN 091455 bernama Pinta Purba, Ama. Pd, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kecamatan Dolok Panribuan, kabupaten Simalungun Dra. Sumawarni Purba saat ditemui di kantornya, Kamis 11/8/2016 sekira pukul 10.45 wib mengatakan tidak tahu. Namun ketika ditanya hal-hal apa saja yang bisa menyebabkan sebuah NUPTK bisa diblokir atau di nonaktifkan, dia (sumawarni) menjawab hal tersebut boleh dilakukan jika yang bersangkutan tidak mengajar atau menjalankan tugasnya sebagai guru. Disinggung permasalahan NUPTK Pinta Purba, Sumawarni yang sudah menjabat sebagai Ka. UPTD selama kurang lebih 2,5 tahun mengatakan NUPTK itu adalah otoritas sekolah. Kami tidak bisa mencampurinya. Dikarenakan kami tidak menguasai profil dapodik (data pokok pendidikan).

Sementara itu, Aman Sitorus, S.Pd selaku pengawas 10 (sepuluh)  sekolah dasar Negeri di kecamatan Dolok Panribuan yang mana salah satunya adalah SDN 091455 Marihat Huta ketika ditanyai terkait permasalahan tersebut juga menjawab tidak tahu. “Saya belum tahu ada masalah ini. Jadi belum bisa mengambil langkah atau tindakan”

Sedikit ironis, seorang kepala UPTD dan Pengawas sekolah tidak mengetahui adanya suatu permasalahan di sebuah sekolah yang masuk dalam wilayah binaan dan pengawasan mereka. Sebab permasalahan ini sebenarnya sudah diekspos ke ruang public lewat media cetak juga media online.

Foto: Dra. Sumawarni Purba. Ka. UPTD Dolok Panribuan
Foto: Dra. Sumawarni Purba. Ka. UPTD Dolok Panribuan

Ketika awak media ini kembali meminta tanggapan terkait adanya SK ganda kepala sekolah di SDN 091455, Sumawarni mengatakan tidak mengetahuinya. Sebab saat dia menjabat sebagai kepala UPTD Dolok Panribuan yang menjadi kepsek di SDN 091455 adalah Nurhayati Tambunan. Dan beliau juga mengatakan belum pernah ada serah terima jabatan dari kepsek lama ke kepsek baru atau adanya SK baru yang terbit untuk menonaktifkan SK kepsek sebelumnya. Malah sumawarni mengatakan kalau masalah SK yang mengeluarkan siapa? Dan yang berhak mengangkat seseorang menjadi kepala sekolah siapa? Yah silahkan bertanya langsung ke yang bersangkutan. Demikian jawabnya kepada wartawan. Hal itu jelas menambah banyaknya masalah di SDN 091455 Marihat Huta. Apalagi jika dikaitkan lagi dengan laporan transparansi penggunaan dan pengalokasian dana BOS tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015. Khususnya dana BOS TA 2015 sesuai dengan  peratutan Menteri Pendidikan RI nomor 161 tahun 2014. Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bos tahun anggaran 2015. yang pernah dipertanyakan wartawan media ini beberapa waktu lalu bersama Ketua LPPNRI Simalungun, Arifin Purba Nurhayati Tambunan sang oknum kepsek 091455 tidak dapat menjelaskannya.

Mengenai penonaktifan NUPTK, saat ditanyakan langkah atau tindakan apa yang akan diambil untuk menyikapi permasalahan ini, Sumawarni Purba menjawab akan memanggil dan menanyai kedua belah pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikannya. Dan berjanji akan melaksanakan Tupoksi nya selaku Ka. UPTD untuk mengambil jalan terbaik atas permasalahan dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini Nurhayati Tambunan selaku oknum kepsek SDN 091455 dan Pinta Purba selaku guru aktif yang haknya dizolimi karena NUPTK nya dinonaktifkan tanpa suatu alasan logis dan factual.

Diakhir konfirmasi saat wartawan ingin mengambil foto sebagai bukti telah melaksanakan meminta tanggapan, dengan suatu alasan yang tidak jelas Sumawarni Purba dan Aman Sitorus tidak bersedia alias keberatan diabadikan. Sungguh ironis, seorang Ka. UPTD dan Seorang Pengawas tidak menunjukkan sikap tauladan. Sebab selain melarang wartawan mengambil foto, yang bersangkutan juga melarang wartawan untuk merekam pembicaraan hasil konfirmasi. Namun sebagai bukti tugas liputan dan hasil konfirmasi, wartawan tetap saja mengambil photo sebagian serta hasil pembicaraan  sempat terekam walau dalam waktu yang relatif singkat dan sebagian hasil konfirmasi lainnya dicatat. (M.B.P..S)