OPINI – Kesetaraan gender merupakan salah satu bagian penting dan sudah lama diakui dari salah satu konsep hak asasi manusia, yakni hak yang setara oleh laki-laki dan perempuan baik dari secara berpikir dan secara ideologinya sesuai dengan pancasila uud 1945. Sering terjadi saat ini adalah bahwa masih banyak stigma terhadap perempuan, bahwa perempuan itu bekerja di bagian domestik saja, dan terkadang hanya dijadikan objek saja. Dalam sejarah manusia, perempuan pada umumnya sangat sering direndahkan di ruang lingkup sosial, dan juga sering dirugikan. Hal ini dimana para perempuan tidak mendapatkan perlakuan ataupun penghargaan yang sama dari laki-laki, terutama dalam akses posisi strategis, pengakuan ataupun pengambilan keputusan.
Di Negara Indonesia masih banyak penelitian yang menunjukan bahwa sistem patriarki masih mengakar kuat. buktinya masih banyak tugas domestik yang diletakan menjadi tanggungjawab perempuan secara sepenuhnya, sementar laki-laki lebih terfokus para ranah publik. Hal ini berdampak pada sebagian perempuan Indonesia yang wajib merawat orangtua, dan setelah menikah harus menanggung seluruh urusan dalam rumah tangga, mulai dari memasak, membersihkan rumah, hingga mengurus anak-anak dan suami. Pembagian peran gender ini menjadi sebuah hal yang dinormalisasikan yang diterima secara tidak sadar oleh masyarakat, termasuk perempuan itu sendiri, meskipun hal
ini pastinya yang merugikan perempuan secara sepihak.
Menanggapi ketidakadilan ini terhadap perempuan, Feminisme muncul dalam ilmu sosial sebagai bidang studi dan gerakan untuk memperjuangkan kesetaraan gender bagi perempuan. Feminisme adalah gerakan sosial yang diinisiasi perempuan dari berbagai latar
belakang untuk mengeliminasi segala bentuk penindasan, terhadap feministas yang diakibatkan oleh sistem patriarki. Tujuan feminisme ini adalah mengakhiri seksisme, eksploitasi seksis, dan penindasan, mencapai kesetaraan gender dalam hukum dan praktik, untuk melahirkan manusia yang bermartabat, Oleh karena itu dalam upaya kontekstualisasi perjuangan kesetaraan di Indonesia, lahirlah konsep Feminisme Pancasila.
Feminisme pancasila adalah gerakan yang memperjuangkan hak-hak dan kesetaraan perempuan dengan menggunakan landasan nilai-nilai pancasila. Gagasan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan hak perempuan dapat menemukan landasan yang kuat. Hal ini dikarenakan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia memiliki potensi etis dan ideologis yang sangat luar biasa untuk mencapai kesetaraan gender.
Dalam sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
adalah menjadi kunci yang secara eksplisit menolak segala bentuk diskriminasi, khususnya terhadap perempuan. Prinsip ini menegaskan bahwa martabat manusia adalah utuh (dignity) dan tidak dapat diprediksi, dipertukarkan, dan dipandang sebelah mata berdasarkan jenis kelamin yang ada. dalam hal ini, bahwa manusia Kemanusiaan yang Adil itu menuntut ataupun mengharuskan untuk menghapus segala bentuk penindasan dan stereotip berbasis gender. keadilan ini diartikan sebagai perlakuan yang bebas dari bias kultural politik, yang wajib menghapuskan hambatan sistemik yang menghalangi perempuan untuk bersuara maupun berpartisipasi penuh, serta membatasi ruang gerak ataupun merendahkan
perempuan adalah tindakan yang tidak adil dan tidak beradab, serta bertentangan langsung dengan sila kelima yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang dimana hal
ini memperluas dan menekankan kembali makna kesetaraan gender dari sekedar hak
individu menjadi sebuah cita-cita untuk menuntut pemerataan terhadap sumber daya manusia, kesempatan tanpa terkecuali.
Feminisme Pancasila hadir sebagai kerangka pemikiran dan aksi untuk mencapai keadilan gender yang bersumber dan berpedoman dari nilai-nilai pancasila. Berbeda dari humanisme individualisme, yang menolak secara tegas secara personal. Sebaliknya dalam Feminisme Pancasila menekankan nilai kekeluargaan dan gotong royong yang berakar dan
mengacu kepada sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia” dalam hal ini, hidupnya konteks secara keluarga, sehingga feminisme pancasila tidak menuntut penghapusan peran, mmelainkan pembagian tanggung jawab dan penghargaan yang setara atas setiap peran.
Hal ini juga dikatakan oleh Soekarno bahwa perempuan dan laki-laki itu seperti sepasang sayap burung, jikalau satu sayap patah maka burung itu tidak akan bisa terbang seutuhnya, maka dapat diartikan bahwa perempuan dan laki-laki harusnya bergandengan satu sama lain untuk mendapatkan sebuah tujuan atau visi tersebut. Lebih lanjut lagi, jika kita mengacu terhadap sila keempat, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan” memberikan sebuah petunjuk bahwa perjuangan gender harus diwujudkan dalam musyawarah mufakat untuk mengambil setiap keputusan melalui
proses advokasi, edukasi dialog, dimana laki-laki dan perempuan harus sebagai mitra bukan musuh/saingan yang bisa diterima secara kolektif.
Penerapan Feminisme Pancasila dalam ranah sosial berfokus pada penghapusan
akar-akar budaya patriarki dan memberikan hak-hak dasar sepenuhnya terhadap perempuan, sesuai dengan prinsip keadilan sosial. selanjutnya penghapusan stigma bahwa perempuan itu tempatnya di dapur adalah menjadi cita-cita yang harus diwujudkan di tengah-tengah masyarakat, karena hal ini adalah ketidakadilan yang harus dihapus baik dalam rumah tangga, organisasi dan kehidupan sehari-hari.
Tantangan ini terasa begitu nyata, salah satu contohnya yang terjadi adalah di dalam ruang lingkup budaya batak yang sangat memegang teguh adat, dimana dalam adat batak peran perempuan masih kerap sering kali dikesampingkan, perempuan terkadang hanya dijadikan pelengkap bukan menjadi prioritas, sementara peran laki-laki sangat mendominasi dalam segala hal, terutama dalam pengambilan keputusan. budaya patriarki inilah yang terkadang membatasi ruang gerak perempuan, termasuk di tempat kerja, atau organisasi yang bahkan
menggaung-gaungkan apa itu kesetaraan gender. Kenyataan bahwa perempuan masih sering dipinggirkan dari pusat kekuasaan dan hanya dipertimbangkan berdasarkan jenis kelamin mereka, dan bukan kapasitasnya, menunjukkan adanya ketidakadilan substantif.
Jadi jika kita mengacu kepada prinsip Kemanusiaan yang Adil dan beradab pastinya ini sangat bertentangan sekali. Feminisme Pancasila menggunakan sila kedua untuk menentang dan mengkritik
struktur adat yang tidak adil tanpa harus mengikat ikatan persatuan, mendorong pengakuan atas kontribusi perempuan diluar rumah dan pada saat yang sama mengagungkan nilai ekonomi dan sosial yang tinggi terhadap pekerjaan di dalam rumah. Aksi nyata di ranah ini mencakup pendidikan berperspektif gender, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan keterampilan perempuan dalam sektor apapun, serta harus memperhatikan hak perempuan atas tubuh, kesehatan reproduksi, dan perlindungan pernikahan dini yang menjadi hak yang melekat secara dasar pada kemanusiaannya. Dalam patriarki seringkali menjadi hambatan secara profesional. Di dalam organisasi dan dunia politik, diskriminasi gender muncul dalam bentuk glass ceiling (hambatan tak terlihat) yang sering dialami perempuan saat berupaya mencapai posisi manajerial tertinggi atau berupa tokenisme dimana para perempuan ditempatkan hanya untuk memenuhi kuota tanpa kekuatan politik yang nyata.
Di dunia politik, seperti yang kita tahu, salah satu kebijakan pemenuhan kursi dan
suara mencakup 30% bagi perempuan dalam daftar calon legislatif, merupakan langkah awal yang didasarkan pada prinsip keadilan. Namun dalam dunia nyatanya perempuan terkadang hanya untuk pengisi partisipasi dan pemenuhan kuota, bukan benar-benar didorong untuk berpartisipasi atau diberdayakan mengisi ruang-ruang politik tersebut. Inilah yang sebenarnya menjadi tantangan utama, dimana hal ini masih didominasi budaya laki-laki di ruang rapat, bahkan dalam mengambil keputusan. Namun dalam feminisme Pancasila adanya penuntutan kualitas kepemimpinan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yaitu mengutamakan musyawarah dan kepentingan rakyat, serta kompeten dan berintegritas tanpa memandang gender.
Keterlibatan ini harus menghasilkan perubahan kebijakan konkret dimana pengaruh hasil nya mempertimbangkan dampak yang berbeda-beda pada laki-laki dan perempuan. Dengan demikian Feminisme Pancasila mewajibkan lembaga politik dan organisasi untuk terus profesional untuk mengimplementasikan gotong-royong dan menjamin kesetaraan hak terhadap laki-laki dan perempuan.
Dalam konteks ini, bahwa nilai gotong-royong harus menjadi tanggung jawab
kolektif dalam masyarakat, termasuk lembaga adat dan agama yang menciptakan ruang aman terhadap perempuan. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada pembenaran secara budaya dan agama terhadap kekerasan, karena keadilan itu mutlak dan harus ditegakan untuk menjaga adab bangsa. Yang artinya jika kesetaran gender dalam sosial dan politik itu masih ada, artinya kita belum sepenuhnya merdeka, karena budaya patriarki adalah bukan budaya Indonesia, melainkan budaya kolonialisme yang masih tertanam dalam pemikiran masyarakat luas. karena jika benar-benar memahami apa itu pancasila, maka kita sudah merdeka secara seutuhnya dari segi pemikiran dan ideologi, itulah kenapa feminisme pancasila ini harus benar-benar ditanamkan di masyarakat.
Semua sila dalam Pancasila memiliki keterkaitan yang erat dan relevan dengan isu kesetaraan gender. Keterkaitan ini didasarkan pada fakta bahwa ide-ide utama Pancasila bersumber dari kebudayaan masyarakat Indonesia yang pada dasarnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Prinsip ini diperkuat oleh pandangan Soekarno dalam bukunya Sarinah, di mana beliau menekankan bahwa bangsa Indonesia wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yaitu dengan tidak mengeksploitasi manusia lainnya Secara implisit, hal ini
menegaskan bahwa perempuan, sebagai bagian integral dari manusia, harus diperlakukan secara adil dan dihargai setara dengan pria.
Dengan demikian, kedua jenis kelamin ini
memiliki hak fundamental yang sama, yaitu hak untuk dihargai dan tidak dieksploitasi. Meskipun feminisme pancasila menciptakan dan mendorong ruang yang ideal terhadap kesetaraan gender, implementasinya untuk menghadapi tantangan yang besar,
terutama aksi nyata dalam lapangan. tantangan ini masih terus mencakup interpretasi agama dan budaya masih tertanam stigma patriarki dalam masyarakat. Hambatan struktur politik yang elits terkadang mempersulit perempuan untuk terus berkarya dalam batas kepemimpinan yang formal. Resistensi budaya yang kuat ini dari sebagian masyarakat yang melihat kesetaraan gender sebagai ancaman terhadap nilai-nilai keluarga atau tradisi.
Untuk menjawab tantangan ini, bahwa kedepannya harus melibatkan pendidikan holistik yang mengintegrasikan pemahaman Pancasila yang utuh dengan perspektif gender, mendorong peran laki-laki dan perempuan sebagai sekutu atau mitra dalam agen perubahan dan memastikan setiap aturan-aturan berjalan dengan baik kesetaraan gender dalam ranah sosial dan politik berbasis Feminisme Pancasila adalah sebuah cita-cita yang bisa diwujudkan. Hal ini menjadi panggilan untuk kembali ke jati diri bangsa yang menjunjung tinggi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Konsep ini menggaris bawahi bahwa cita-cita keadilan gender telah tertanam dalam sumpah pendiri bangsa.
Feminisme pancasila adalah janji bahwa Indonesia dapat mencapai kemajuan
tanpa kehilangan identitasnya, di mana perempuan dan laki-laki berdiri berdampingan sebagai subjek yang setara dalam membangun peradaban yang berkeadilan, bermartabat, dan makmur, sesuai dengan semangat Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perjuangan ini menuntut aksi nyata yang berkelanjutan, dari ruang domestik, mimbar politik, hingga seluruh sendi kehidupan bermasyarakat. Hanya dengan begitu, martabat seluruh rakyat Indonesia dapat terangkat secara kolektif, merealisasikan janji kemerdekaan.
Oleh:
Tiarma Simanjuntak, SH
-Aktivis GMNI




