JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan larangan mudik tahun ini. Larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan mudik akan berlaku sejak 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang tanggal tersebut.
Dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (8/4/2021) sebagaimana dikutip dari berbagai media, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat tingkat menteri dan sidang kabinet paripurna pada 7 April 2021. Serta adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca juga :
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021,” ujarnya.
Namun demikian pelarangan mudik ini dikecualikan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri dan pegawai Swasta yang sedang melakukan perjalanan Dinas. Namun harus dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.
Pengecualian juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, termasuk untuk layanan distribusi logistik, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.
Berikut ini adalah ketentuan lengkap perjalanan mudik yang harus diketahui di sektor angkutan laut, darat, udara, dan perkeretaapian :
1. Angkutan Darat
Angkutan yang dilarang:
- kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:
- masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya,
- kunjungan keluarga sakit,
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil dengan satu orang pendamping
- kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping)
- pelayanan kesehatan darurat.
Pengecualian kendaraan:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia,
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian,
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- kendaraan pemadam kebakaran,
- mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan:
- kendaraan pengangkut logistik
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Sanksi:
- bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya,
- bagi masyarakat akan diminta putar balik,
- bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Pengawasan:
- pengawasan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan,
- titik pengecekan di 333 titik, akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
2. Angkutan Laut:
Selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.
Pengecualian:
- kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang telantar dari pelabuhan negara perbatasan
- kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi, dengan ketentuan persyaratan yang berlaku
- kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas,
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan,
- kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.
Sanksi:
Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahap-tahap yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan:
- Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19,
- pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan,
- titik pengecekan dapat dilaksanakan pada akses utama keluar dan atsu masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
3. Angkutan Udara
Larangan sementara berlaku untuk angkutan niaga dan bukan niaga. Badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight attendant atau FA kepada Kementerian Perhubungan dan menggunakan izin eksisting.
Pengecualian:
- pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan
- operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional
- operasional penerbangan khusus repatriasi
- operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- operasional angkutan kargo
- operasional angkutan udara perintis
operasional lainnya dengan seizin dari dirjen perhubungan udara
Sanksi:
- badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengawasan:
Pengawasan dilakukan di lingkup Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19
- pengawasan dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan atau cek poin di terminal bandara.
4. Angkutan Kereta Api:
Larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan antar-kota dan kereta api perkotaan. Operator melaksanakan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antar-kota untuk angkutan penumpang.
Pengecualian :
- kereta api antar-kota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai,
- perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan load factor penumpang melalui sistem ticketing.
Aturan untuk wilayah aglomerasi:
Terdapat beberapa rute yang tetap beroperasi melayani penumpang untuk angkutan kereta api perkotaan dan kawasan aglomerasi, yang meliputi wilayah sebagai berikut.
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi termasuk Cikarang, Rangkas,
- Padalarang, Bandung, Cicalengka,
- Kutoarjo, Yogyakarta, Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.
Kementerian Perhubungan juga nantinya akan mengatur detail soal larangan mudik khususnya terkait pembatasan dan pengurangan jam operasi untuk angkutan kereta api.
Tarkait pelarangan ini juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan untuk melarang mudik pada tahun ini diambil untuk menekan penyebaran pandemi virus corona di Indonesia. Pemerintah tak ingin lagi kasus penuluaran kembali melonjak usai masa liburan panjang. (RS03)
Komentar