Korban Desak Kasus Penelantaran dan Perselingkuhan Aipda Zulkifli Segera Dituntaskan, Khawatir Tidak Mendapatkan Keadilan

MAKASSAR – Korban berinisial S desak kasus dituntaskan segera lantaran merasa tidak mendapatkan keadilan perihal kasus penelantaran dan dugaan perselingkuhan dengan wanita lain oleh pelaku oknum anggota polri Aipda Zulkifi terhadap istri dan ketiga anaknya. Pengaduan yang dilakukan oleh korban berinisial S sejak tanggal 8 Juli 2024 belum diusut secara tuntas.

“Percuma ada PPDA” ungkapnya, merasa tidak dilindungi karena sebelumnya korban sudah pernah melaporkan kepada pihak terkait namun kabarnya kasus ditenggelamkan begitu saja dengan alasan Aipda zulkifli masih mengirimkan nafkah sebesar 1,2jt setiap bulan untuk istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.

Namun, pengakuan oleh istri sah Aipda Zulkifli mengatakan bahwa uang yang ditransfer senilai 1,2 jt itupun kalau ada dalam satu bulan tersebut, tentu alasan tidak logis dan seakan akan berpihak kepada pelaku, ungkapnya lagi.

Hal tersebut membuat korban merasa kewalahan apalagi belakangan ini belum ada dan Aipda Zulkifli semaunya saja apalagi sejak menikah ATM dipegang oleh Aipda zulkifli sampai saat ini sehingga keuangan keluarga ditata kelola oleh Aipda Zulkifli sedangkan korban tersebut memiliki tanggungan berupa cicilan rumah yang nilainya sekitar 5jt perbulan yang notabenenya tanggungan atas kesepakatan mereka berdua untuk mengambil uang di bank dengan tujuan pembangunan rumah tersebut yang ditempati sejak dahulu sampai saat ini.

Selain itu diduga pelaku juga menggunakan obat – obatan terlarang dan korban berharap agar supaya aipda zulkifli melakukan tes narkoba yang lebih akurat menggunakan rambut yang belum dipotong karena tes urin kurang akurat dan bisa saja dimanipulasi.

Merujuk dari surat hasil penyelidikan dan ditemukannya adanya pelanggaran kode etik yang tak masuk dinas selama beberapa bulan sehingga danru dan Kanit menyambangi kediaman S untuk mencari terlapor, namun jika belum juga diusut lebih rinci dan tidak ada sanksi tegas minimal berupa pemberentihan tidak dengan hormat (PTDH) hal ini patut dipertanyakan apakah seorang anggota polri boleh melakukan seperti itu ? ungkap korban dengan tegas.

Korban terus mendesak agar pengaduannya yang diterima oleh Bidpropam Polda Sulsel sejak bulan juli dan korban mengaku baru dipanggil bulan September merasa kasus ini dianggap kurang penting dan ditunda tunda hal ini dapat berdampak pada perspektif masyarakat tentang “percuma lapor polisi.”

“Berharap pihak kantor mengusut lebih dalam lagi tentang penggunaan obat terlarang, perselingkuhan sekaligus menelantarkan anak. Harapannya kasus ini diusut lebih rinci lagi karena bisa jadi dia sudah nikah siri dan punya anak, oleh karena itu saya meminta kasus ini diusut lebih rinci lagi dan diproses lebih cepat dan dihukum setimpal” Ujar korban.

Ditegaskan sekali lagi kasus ini akan berdampak pada mental anak-anaknya hingga dewasa akibat trauma yang mereka dapatkan dan juga akan berdampak pada sudut pandang masyarakat yang akan beranggapan kalau ternyata anggota polri saling menutupi, melindungi lantaran kasus yang disepelekan dan diusut sangat lama dan terkesan mereka berfikir kasus ini sudah dilupakan oleh korban. (MG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *