MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerima pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan yang berpotensi ke arah tindak Pidana korupsi Anggaran makan minum untuk Kepala Daerah Tahun 2025 yang diadukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pilar Demokrasi Rakyat atau Pidar Papua Barat.
Ketua Pidar Papua Barat Jackson Kapisa dalam keterangan pers Senin (10/11/2025) mengatakan dia baru saja menyerahkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk ditindaklanjuti laporan masyarakat
“Kami sudah menyerahkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi berharap kepala kejaksaan tinggi dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut,” kata Jackson Kapisa
“Berdasarkan Aduan Masyarakat ada Pemalangan Ruangan Benset Karena Terjadi Keterlambatan Bendahara Benset Menginput Gaji Pegawai Sekda, sehingga Awal Bulan tanggal 1 Sampai dengan 5, Pegawai Sekda Belum Menerima Gaji,” ucapnya
Jackson Kapisa menyebut bahwa adanya Operasional Bagi Kepala Daerah KDH dan Wakil Kepala Daerah WKDH dan belanja Makan/minum Belanja Fasilitas Kunjungan Tamu
“Ada indikasi Membayaran Dobol yang Merugikan Negara Kami Ormas Pilar Pemuda Rakyat Sangat Menyayangkan Tindakan yang di lakukan oleh Bendahara sekretaris daeah Bensed Papua Barat,” tegasnya.
Sebagai Ormas, Jackson menegaskan bahwa peranya mengawal Pemerintah dalam mengelolah keuangan Daerah secara baik dan transparan
“Kami tetap konsisten mengawal Pemerintah pagar mengelolah uang secara baik dan transparan,” ujarnya
Kapisa menegaskan bahwa pengaduan ke Kejaksaan Tinggi merupakan hasil temuan BPK Tahun 2024 dimana terdapat belanja makan minum yang dinilai doubel.
“Terjadi pendoublean mata anggaran dan nama sub program yang sama dengan nilai yang berbeda dengan realisasi yang tidak rasional selama 1 semester
Mengingat pada tahun 2025 Papua Barat mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) pernah terjadi temuan BPKP dimana makan dan minum secretariat daerah melalui bendahara secretariat daerah sebesar Rp.11.000.000.000 (Sebelas Milyar Rupiah) maka hal ini perlu menjadi perhatian,” ucapnya.
Jackson menegaskan setelah pengadilan diterima, pihaknya akan terus mengawal hingga sampai ditingkat persidangan di pengadilan negeri Manokwari
Ketua Pidar Papua Barat Jekson Kapisa Beredar di Media Ketua PDM Papua Barat, menilai pemberitaan yang menyerang Benset hanya “asal tembak” tanpa memahami struktur keuangan daerah, Mengenai Tudingan Tersebut Keliru karena Menyampaikan Pendapat di Muka Umum atas Kritikan Di Publik Konsekwensi HukumJelas Pencemaran Nama Baik Yang Suda di Atur dalam Pasal 27A UU 1/2024: Mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.
Atas Temuan Dugaan Tidak Pidana Korupsi Berdasarkan Data jekson Kapisa Menegaskan Sebagai Ormas Yang Ikut Mengontrol Pemerintah Papua Barat Persiapan Tersebut Biarkan Tugas Apar Penegak Hukum Tang Akan Menentukan Berdasarkan Pemeriksaan Apakah Masuk dalam Unsur Pidana Atau Tidak.
Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat Menegaskan Gubernur Provinsi Papua Barat Adalah Orang Bagi Seluru Rakyat di Papua Barat, sehingga Siapapun tang Sangaja Merencanakan Kejahatan Kami Tidak Akan Diam Kami Akan Lawan, Semua Staf Harus Berkerja Sesuai Dengan Perintah Gubernur Berkerja Melayani Rakyat Sesuai Motto Bapa Drs.Dominggus Mandacam, M.Si
“Bekerja Dengan Hati Membangun dengan Kasih” Sehingga Sebagai ASN Yang di Percayakan Sebagai Bendahara Benset Harus bekerja sesuai Aturan Berdasarkan Tugas Dan Tanggung Jawab Yang di Berikan bukan Bekerja di Luar Aturan. (red/MG)


