Bertahan di Cipanas, Aktivis Pemerhati Lingkungan Kritisi TNGGP

CIANJUR – Tiket naik, sistem online canggih, tapi kenapa gunungnya jadi tempat sampah? Mari bicara hukum, bukan sekadar himbauan!!

Aktivis Pemerhati Lingkungan Satria Tulus saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin (02-01-2026) mengatakan terkait pandangannya terhadap apa yang terjadi di TNGGP

“Tumpukan sampah di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) bukan sekadar masalah etika pendaki, melainkan kegagalan sistemik dalam manajemen pengelolaan kawasan. Negara melalui Balai Besar TNGGP memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kawasan konservasi tetap bersih. Membiarkan sampah menumpuk artinya membiarkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” katanya

Pengelola memiliki mandat untuk menjaga “keutuhan” ekosistem. Sampah plastik adalah polutan yang mengubah integritas ekosistem itu sendiri, Kelalaian dalam mengontrol arus sampah sudah sah kami kategorikan sebagai pembiaran terhadap perusakan kawasan konservasi, sesuai ketentuan UU NO 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ​

“Kritik paling tajam tentunya saya arahkan pada dugaan ketimpangan antara penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan realita perlindungan alam. Dengan ribuan pendaki yang masuk setiap pekannya, pundi-pundi negara terus terisi, namun anggaran tersebut dipertanyakan efektivitasnya dalam menjaga kelestarian hutan,” tambahnya

​”Jangan jadikan PNBP sebagai berhala! Kalian begitu menggebu-gebu memungut biaya, tapi lesu saat diwajibkan memungut sampah di Suryakencana. Ini adalah pengkhianatan,” beber Satria Tulus

​”Gunung Gede adalah benteng terakhir oksigen dan menara air kita. Ketika pihak pengelola membiarkan sampah plastik merusak ekosistem, artinya pengelola terlibat dalam perampasan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ulasnya

Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menegaskan bahwasanya pengelola kawasan khusus seperti taman Nasional diwajibkan tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, apabila sistem booking online dan tiket sudah berjalan atau dijalankan, tetapi sistem waste management seperti pemeriksaan barang bawaan yang ketat tidak dilakukan dengan baik atau sebanding, maka TNGGP telah melanggar perintah Undang- undang tersebut dan musti dikenakan sanksi.

“Kami menuntut audit total! Kami menuntut transparansi! Jika Balai Besar TNGGP tetap menutup mata terhadap darurat sampah ini, maka kami yang akan memaksa mereka membuka mata di pengadilan,” pungkas Satria Tulus yang juga Mahasiswa FH UMJ ini menutupi. (Megy)

BAGIKAN :

Jangan Lewatkan

Resmi Bergabung di PSI, Bupati Hendrajoni Bikin Dinamika Baru Dalam Peta Politik Sumbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *