Dukung OPP, Ka Kanim Siantar Instruksikan Jajarannya Jauhi Pungli

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Menindaklanjuti perintah langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang menginstruksikan kepada setiap lembaga dan instansi pemerintahan di seluruh Indonesia, khususnya yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik agar tidak lagi bermain-main dan segera menghilangkan segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) dan juga adanya Surat Edaran Dirjen Imigrasi yang dikeluarkan tertanggal (11/10/2016), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Jaya Saputra didampingi Kasubag TU, Johannes Tampubolon pada hari ini Rabu, (12/10/2016) langsung mengumpulkan seluruh Staf dan Pegawai di jajarannya dan juga Biro Jasa pengurus Paspor yang selama ini menjadi mitra Kanim Siantar, untuk diberi pengarahan untuk bersama-sama ikut memberantas praktek Pungli di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Pematang Siantar.

Foto: Ka.Kanim Siantar, Jaya Saputra, SH didampingi Kasubag. TU Johannes Tampubolon
Foto: Ka.Kanim Siantar, Jaya Saputra, SH didampingi Kasubag. TU Johannes Tampubolon

Dalam rapat / urun rembug yang diadakan di Aula (Ruang Rapat) kantor tersebut, Jaya Saputra secara tegas menyampaikan kepada seluruh bawahannya juga kepada Biro Jasa agar menjauhi segala bentuk Pungutan Liar (Pungli).

Jaya Saputra menginginkan lingkungan kerja kantor Imigrasi Pematang Siantar bersih dari Praktek Pungli. Ia tidak ingin jajarannya menjadi korban Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) dikarenakan adanya oknum-oknum yang menjalankan Pungli di kantor Imigrasi Pematang Siantar.

Oleh karena itu, Jaya Saputra memerintahkan kepada seluruh jajarannya dan mitra kerja (Biro Jasa) tidak bermain-main dengan Pungli.
Dalam rapat tersebut, Jaya Saputra menyampaikan bahwa pihaknya menyadari Kantor Imigrasi sebagai kantor Pelayanan Publik yang berwenang menerbitkan Paspor selalu terbuka kemungkinan dan celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan Pungli, namun jika ditemukan ada oknum maupun Jajarannya yang tertangkap meminta dan menerima uang dari pemohon maka sanksinya sudah jelas yakni seperti tertuang di PP No. 53, dan sanksi terberatnya langsung dipecat.

“Untuk itu jangan sesekali mau atau berusaha menerima atau meminta uang selain biaya resmi yang telah ditetapkan. Sebab jika hal ini terjadi, yang mana itu dilakukan oleh pegawai, maka sanksinya adalah PP No. 53,” terang Jaya.

“Walau sudah berulang kali saya sampaikan, baik secara lisan maupun tertulis namun terkadang terjadi juga, tetap saja akan berimbas kepada saya. Sebab kesalahan bawahan adalah juga kesalahan pimpinan. Jadi mulai dari Kasi, Kasubsi juga Kasubag TU dan Jajarannya jangan bermain-main hanya untuk nilai uang yang tidak seberapa.

“Jadi Saya perintahkan agar Seluruh pegawai untuk tidak terlibat dalam pungli, bergesekan uang dengan pemohon baik yang datang bersangkutan atau titipan calo”. karena Biro jasa yang tidak terdaftar saya sebut calo.

Disebut calo apabila biro jasa tersebut tidak dilengkapi dengan bad/ perizinan yang benar yang dikeluarkan dari kantor wilayah (kanwil) Keimigrasian medan. Masalah tertib administrasi dan keabsahan dokumen ini akan diawasi oleh Kasiwasdakim. “Jika dokumen perizinan mereka tidak lengkap, maka keberadaan biro jasa tersebut akan dicoret dari daftar kepengurusan di wilayah kantor Imigrasi Siantar,” papar Jaya Saputra.

Disamping penekanan terhadap masalah pungli, Jaya Saputa juga menyampaikan supaya setiap Pegawai dan Stafnya tetap mengoptimalkan dan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pelayanan, pihaknya tidak pernah jenuh untuk mencari terobosan baru. Salah satu peningkatan mutu pelayanan nantinya adalah dengan menerapkan satu aplikasi baru berupa layanan SMS Gate way.

Nantinya di SMS Gate Way ini akan ada aplikasi yang menyatakan puas atau tidak puasnya pelayanan yang didapatkan pemohon.

Selain itu, juga di aplikasi, jika paspor pemohon telah selesai dicetak, maka akan mendapat notifikasi otomatis. Sebab saat pemohon paspor datang, nomor Handphone yang bersangkutan telah didaftarkan terlebih dahulu.

Semua terobosan ini dilakukan semata demi untuk kepuasan masyarakat, dan diakhir penjelasannya, Jaya menyampaikan, bahwa berdasarkan PP No. 10 Tahun 2015 tentang PNBP keimigrasian besaran biaya pengurusan paspor adalah Rp 355 ribu.

Oleh karena itu, Pemohon paspor diharapkan bersikap bijak dengan tidak memberi atau membayar biaya lebih diluar biaya resmi. (M.B.P.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *