Kejari Jaksel Belum Terima Laporan Terkait Pencurian Listrik Pengerjaan Proyek di Kantor Kecamatan Pancoran

Jurnalrealitas.com, Jakarta – Kajari Jakarta Selatan Masyhudi, membantah pihaknya telah menangani perkara kasus pencurian listrik yang terjadi di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang merugikan PLN hingga Rp 350 juta. Menurutnya, saat ini sama sekali belum ada laporan yang masuk ke Kantornya terkait hal tersebut. Masyudi juga baru mengetahui hal ini, setelah adanya pemberitaan disalah satu surat kabar yang juga sekaligus menanyakan perkembangan terhadap proses pencurian listrik ini.

Kasus pencurian listrik ini diduga melibatkan rekanan binaan dari Suku Dinas (Sudin) Perumahan dan gedung Pemda Jakarta Selatan yang dikabarkan telah kabur dan tidak diketahui keberadaanya.

Baca juga :

Kasi Pidum Kejari Jaksel Juga Belum Tau Terkait Pencurian Listrik Pengerjaan Proyek di Kantor Kecamatan Pancoran


Kasus ini berawal saat pengerjaan proyek renovasi total di kantor Kecamatan Pancoran yang terletak di Jl. Pangadegan Timur 2 No.2, Jakarta Selatan. Saa itu pengerjaanya melibatkan rekanan binaan dari Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel yang disinyalir kuat adanya unsur KKN. Dugaan diperkuat karena pengerjaan proyek belumlah selesai (baru dimulai) tetapi pembayarannya sudah dilunasi hingga 100% oleh Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel Azwan Saprani. Ditambah pula dengan penunjukan pihak ketiga untuk mengerjakan proyek ini juga tanpa melalui proses tender tetapi dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL).

Saat mengerjakan proyek ini, pihak rekanan diduga melakukan pencurian listrik, yang berakibat disegelnya Kantor Kecamatan Pancoran oleh PLN.

Menanggapi hal ini, Kajari Jakarta Selatan mengatakan belum mengetahui sama sekali. “Demi Allah, demi Rasullulah saya baru tahu hal ini juga dari anda, kalau sekiranya anda tidak menanyakan hal ini ke saya, mungkin saya juga tidak akan tahu,’’, ujar Masyudi kepada wartawan saat ditemui dikantor, Rabu, (10/10)

Terkait ketidaktahuannya atas kasus ini, Masyudi juga membantah bahwa ada unsur kesengajaan dari anak buahnya untuk menutup-nutupi kasus ini darinya (main mata dengan pihak yang berkasus.red) , sehingga kasus tidak sampai dimejanya.

Dengan ekspresi wajah ragu-ragu Masyudi berkata “ah masak iya seperti itu, gak mungkin anak buah saya ada main mata. Saya tegaskan sekali lagi sampai saat ini, saya selaku Kajari belum pernah menangani perkara seperti yang anda sampaikan ke saya, jangankan menangani, menerima laporan pun juga tidak pernah, jika memang ada staf atau bawahan saya yang main mata dalam hal ini silahkan laporkan ke saya, pasti akan saya tindak tegas. Dalam hal ini, saya tidak main-main, karena menyangkut citra dan nama baik saya sebagai Kajari’’ ujarnya.

Terhadap kasus ini, menurut Masyudi jika benar nantinya ada laporan yang masuk kepadanya, maka yang paling bertanggung jawab adalah Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan. “Jelas yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda, karena dialah yang mengelola anggaran dan yang memberikan proyek ini ke rekanan binaan, inilah akibatnya kalau memelihara rekanan binaan yang bermental korup,’’ ujarnya. (AM)