KABUPATEN BIAK NUMFOR – Ketua PIDAR (Pilar Pemuda Rakyat) Papua Barat Jekson Kapisa pertanyakan tindak lanjut dari Gugatan Pilkadas Yenbepon, Distrik Orkeri, Kabupaten Biak Numfor yang dilaporkan pada Tanggal 15 Desember 2025 oleh Sdr. Abdon Kapisa, Salah satu calon Kepala Kampung dari Yenbepon yang merasa ada kecurangan dalam Pemilihan tersebut. Sampai Saat Ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Dinas DPMK, Kabupaten Biak Numfor
Ketua Pidar Papua Barat Jekson Kapisa mengatakan kepada awak media pada Minggu (04-01-2026) bahwa Kelapa Dinas DPMK jangan bermain dengan Gugatan tersebut, karena Laporan Gugatan yang dilakukan oleh Sdr. Abdon Kapisa memiliii legalitas hukum Sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor (PERBUB NOMOR 51 TAHUN 2025) tentang Pemilihan Kepala Kampung Serentak 19 Distrik Kabupaten Biak Numfor khususnya Distrik Orkeri Kampung Yenbepon
“Berdasarkan Pasal 23 Poin 3 Huruf E, Melampirkan berita Acara dan Fisik mengembalikan aset Kampung bagi Mantan Kepala Kampung yang Ikut mencalonkan diri, namun dalam dokumen pengembalian aset tersebut ada beberapa aset yang tidak dikembalikan, dan jadi temuan tidak dimasukan dalam dokumen pengembalian aset tersebut, sehingga harus dipertanyakan Panitia dari Penerima Calon Kepala Kampung dari Distrik Orkeri, bagaimana Bisa tahapan administrasi bisa Meloloskan calon mantan Kepala kampung yang bermasalah, dan tidak mengembalikan aset kampung, sehingga Ini yang menjadi laporan pengaduan,” tegas Jekson Kapisa
Ketua Pidar Papua Barat Jekson Meminta Kepada Bupati Biak Numfor agar Segera Memerintahkan Kepala Dinas DPMK Kabupaten Biak Numfor dan Kepala Distrik Orkeri Segera meninjau kembali Dokumen pencalonan tersebut.
“Ada Dugaan Keras Melanggar Aturan dan Merugikan Masyarakat Kampung, Karena Barang tersebut adalah Aset Kampung, sehingga tidak Bisa diperjual belikan,” tegas Jekson Kapisa
“Sebagai Kuasa Hukum Lembaga Non Litigasi yang mendampingi Kasus Gugatan, mempertanyakan Surat dari Kepala DPMK Nomor: 400.10.2.2/393/XI/DPMK/2025 tentang Penegasan Verifikasi Dokumen Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Kampung yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung tingkat Distrik Orkeri, Patut dipertanyakan, karena tidak sesuai dengan data yang temuan dari masyarakat, sehingga harus diperiksa dan apabila ada temuan, maka harus diproses secara hukum, sehingga menjadi efek jera kepada semua Kepala Kampung di Pulau Kabupaten Biak Numfor Khususnya di Pulau Numfor”, ulas Ketua PIDAR Papua Barat ini
“Sebagai calon Kepala Kampung harus taat terhadap Perbup Nomor 51 Tahun 2025, syarat menjadi dasar hukum bagi mantan kepala kampung yang mencalonkan diri harus melaporkan aset kampung Yenbepon, karena calon tersebut adalah mantan Kepala Kampung, sehingga kami minta Kepada Bupati Biak Numfor agar memerintahkan Kepala Dinas DPMK dan Kepala Distrik Orkeri, Kabupaten Biak Numfor Untuk meninjau kembali hasil pemilihan Kepala Kampung Yenbepon, sampai hari Ini belum ada tindak lanjut. Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” tutup Jekson Kapisa. (Megy)



