jurnalrealitas.com, JAKARTA – Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor bersama dengan 100 personil yang terdiri dari Satpol PP, Perhubungan, Satlantas, unsur TNI, Polri dan dari unit terkait lainnya menertibkan reklame yang masa ijin telah habis di Pasar minggu.

Sebanyak 30 reklame di sepanjang Jalan Ragunan Raya dan Jalan Raya Pasar Minggu berhasil diturunkan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena telah habis masa pajaknya.

Ditemui  di lokasi penertiban di Pasar Minggu, Rabu (11/9), Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengatakan, ada sebanyak 30 reklame yang diturunkan. Hal itu dilakukan  sebagai bentuk sanksi yang dijatuhkan Pemkot Jakarta Selatan kepada pemiliknya dan  juga menjadi contoh bagi pengusaha lainnya agar patuh terhadap peraturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, katanya.

Menurutnya, meskipun reklame berada di area PD Pasar Jaya ataupun di depan kios pemilik, kalau reklame wajib bayar pajak atau perpanjang izinnya. “Jika tidak, akan kita turunkan,” tegas Syamsuddin.

Selain melakukan penertiban terhadap reklame, dalam kesempatan itu jajarannya juga sekaligus menertibkan angkutan umum dan kendaraan pribadi maupun ojeg-ojeg yang membuat kemacetan di seputaran kawasan Pasar Minggu.

Diharapkan dengan adanya aksi penertiban reklame ini, bisa menghilangkan kesemrawutan dan mempercantik lingkungan Pasar Minggu, dan bila pemiliknya ingin memasang kembali reklamenya yang sudah dicopot, maka mereka harus mengurus lagi pajaknya. “Karena nanti akan diatur penempatan yang tepat agar tidak semrawut,” katanya. (Rys)