Sentimen Pribadi, Kepsek Ini Diduga Blokir NUPTK Bawahannya

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Pendidikan adalah salahsatu tiang tonggak kemajuan suatu bangsa. Sebab hanya dengan pendidikanlah sumber daya manusia dapat ditingkatkan. Selain SDM yang baik tentunya harus didukung dengan akhlak dan moral yang baik pula. Di Indonesia dunia pendidikan selalu dikaitkan dengan sekolah atau kampus dengan guru atau dosen sebagai tenaga pendidiknya. Diharapkan sang guru atau dosen tersebut tentunya harus sudah memilki SDM dan akhlak, moral serta sikap yang positif. Namun hal tersebut rupanya tidak ditemukan di Sekolah Dasar Negeri di salah satu kecamatan Dolok Panribuan kabupaten Simalungun, tepatnya di SDN 091455 Marihat Huta.

Sebabnya di sekolah tersebut banyak ditemui kejanggalan. Dimana sebelumnya beredar kabar sang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) diduga “menyunat” gaji ke 13-14 serta gaji regular bawahannya, dan kali ini ditemukan kejanggalan lainnya yakni tindakan sang oknum kepala sekolah, Nurhayati Tambunan, Ama. Pd yang bertindak sewenang-wenang dengan secara sepihak menon aktifkan nomor NUPTK bawahannya, Pinta Purba, Ama. Pd. Hal tersebut sudah berlangsung dari beberapa waktu yang lalu. Saat beberapa orang wartawan mencoba mengkonfirmasinya secara langsung, yang bersangkutan tampak gelagapan.

SDN 091455 marihat huta
SDN 091455 marihat huta

Seperti diketahui, N.U.P.T.K dapat dinonaktifkan atau diblokir hanya jika guru atau tenaga pendidik tersebut mengabaikan atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru / tenaga pendidik (melanggar PP No 30 Tentang Pendidikan). Dan hal tersebut hanya boleh dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atas instruksi atau perintah dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) pusat. Dan bisa juga NUPTK tidak aktif karena tidak terdaftar atau dimasukkan kedalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Tetapi yang terjadi di sekolah tersebut sungguh janggal. Berdasarkan accuan PP No. 30 tentang pendidikan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Sebab Pinta Purba, sang guru yang NUPTKnya di non aktifkan selalu hadir dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik sebagai seorang guru di sekolahan tersebut.

Ketika awak media ini mempertanyakan kepada Nurhayati Tambunan, kenapa NUPTK guru Pinta Purba dinonaktifkan, sang Kepsek menjawab tidak tahu. Dan ketika coba ditanya lagi faktor-faktor apa saja yang membuat atau menyebabkan sebuah NUPTK dinonaktikfkan, lagi-lagi yang bersangkutan menjawab tidak tahu. Dan terakhir ketika ditanya NUPTK itu singkatan apa, Nurhayati menjawab Nomor Urut Pegawai dan Tenaga Kependidikan. Sementara yang benar NUPTK itu adalah singkatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Masa iya, seorang Kepsek tidak tahu apa itu NUPTK? Dari semua jawaban-jawaban yang diberikan serta sikap dan tindakan yang dilakukan menunjukkan kwalitas SDM sang Kepala sekolah.

Sementara secara terpisah, Tiopan Sagala, Kepala Tata Usaha (TU) Dinas Pendidikan Simalungun, saat dikonfirmasi via seluler oleh rekan wartawan dari media Hetanews.com yang kala itu juga ikut mempertanyakan, beliau menyampaikan sebuah NUPTK dapat diblokir atau tidak aktif jika tidak didaftarkan atau dimasukkan kedalam data pokok pendidikan (Dapodik) oleh Kepala sekolah atau operator. Jika hal tersebut tidak dimasukkan berarti ada unsur “titipan”. Sedangkan ketika ditanya, kenapa NUPTK tersebut tidak aktif, Arif Rahman, A.Md seorang guru honorer yang juga merangkap sebagai tenaga operator disekolah tersebut juga hanya memberi jawaban yang sama yaitu tidak tahu. Sepertinya ada hal yang aneh dan janggal dari semua ini. Tidak ditemukan kesalahan yang signifikan tetapi NUPTK bisa tidak aktif. Ada apa???

Sungguh ironis, kesembrautan administrasi disekolah sudah selayaknya mendapat perhatian serius dari UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dari Kepala Sekolah terhadap guru-guru lainnya yang tidak ingin mengalami hal serupa, akibat kinerja Kepsek yang tidak profesional yang mencampurkan urusan pribadi dengan urusan pekerjaan.

Karena disinyalir dan patut diduga ada unsur sentiment pribadi yang melatarbelakanginya. Sebab tidak ditemukan adanya kesalahan dari guru yang bersangkutan tetapi N.U.P.T.K nya nonaktif / terblokir. (Baringin P. S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *